Blokade Jalan Tambang Galian C, Dua Warga Pancur Jepara Dilaporkan ke Polisi
Warga hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan jalan musyawarah.
Jumat, 16 Oktober 2020 | 13:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara – Aksi warga Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, melakukan blokade jalan tambang Galian C, berbuntut panjang. Dua warga, Muslikan dan Jazeri dilaporkan ke Polres Jepara. Keduanya hari ini, Jumat (16/10) mendapatkan panggilan dari Satreskrim Polres Jepara.
Salah satu pendamping warga Ari Yanuar Rizka sangat menyayangkan pelaporan ini. Menurutnya, warga hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun proses mediasi yang dilakukan beberapa kali antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak tersebut berakhir buntu.
BERITA TERKAIT:
Blokade Jalan Galian C, Lima Warga Pancur Jepara Berstatus Saksi
Blokade Jalan Tambang Galian C, Dua Warga Pancur Jepara Dilaporkan ke Polisi
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya damai. Salah satunya dengan cara mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur. Warga menyatakan bahwa tanah yang digali adalah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, apalagi musim kemarau.
“Jadi ini sangat saya sayangkan, jika akhirnya masalah ini berlanjut ke ranah hukum. Dalam hal ini warga Desa Pancur sudah berusaha melakukan upaya-upaya yang baik terkait keberadaan tambang Galian C di desa mereka. Kalau kemudian ada panggilan dari Polisi untuk dua warga, ya saya akan mendampingi mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menambahkan dua warga tersebut masih dalam status sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.
“Iya benar memang ada pemanggilan. Jadi sifatnya masih dimintai keterangan lebih dulu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pancur melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi Tambang Galian C di desa mereka. Penutupan jalan dilakukan warga dengan cara melakukan pengecoran di beberapa titik ruas jalan.
Selain itu, juga dipasang papan penolakan bertuliskan empat poin alasan penolakan. Mulai dari penolakan rencana pembangunan kandang ayam yang nantinya akan dibangun dilokasi galian C tersebut hingga tuntutan agar proses perizinan harus melibatkan warga dan tidak dimanipulasi oleh pihak manapun.
***tags: #blokade jalan tambang galian c #dua warga dilaporkan ke polisi #aksi warga desa pancur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Bakal Jadi Tuan Rumah Puncak Acara Hari Keluarga Nasional Ke-31
28 Maret 2024
Nana Sudjana: Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
28 Maret 2024
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024