Blokade Jalan Galian C, Lima Warga Pancur Jepara Berstatus Saksi
Proses penanganan masih berlangsung.
Minggu, 18 Oktober 2020 | 14:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Terkait dengan kasus blokade jalan ke kawasan Tambang Galian C di Desa Pancur Kecamatan Mayong pada Jumat (9/10) dan berlanjut Minggu (11/10), Polres Jepara telah memanggil lima warga. Kasatrekrim Polres Jepara AKP Djohan Andika mengatakan kelimanya berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika mengungkapkan pemanggilan ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh pemilik usaha galian C di Desa Pancur atas aksi blokade warga atas akses jalan ke lokasi tambang.
BERITA TERKAIT:
Blokade Jalan Galian C, Lima Warga Pancur Jepara Berstatus Saksi
Blokade Jalan Tambang Galian C, Dua Warga Pancur Jepara Dilaporkan ke Polisi
“Jadi memang sudah kami minta keterangan dari warga terkait hal ini. Sejauh ini status mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi saat kami mintai keterangan kemarin,” ungkap AKP Djohan Andika, Minggu (18/10).
Lebih lanjut, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih terkait penanganan kasus ini. Pasalnya proses penanganan masih berlangsung. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kebetulan saya saat ini lagi dinas diluar Jepara. Jadi sementara itu dulu ya g bisa saya sampaijan. Namun yang pasti, saksi lain juga pasti akan kami konfirmasi,” pungkasnya.
***tags: #blokade jalan tambang galian c #lima warga pancur jepara #berstatus saksi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025