Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono


Terkait Jamuan Makan Siang Dua Jenderal Polisi

Kapuspenkum Kejagung: Pemberian Makan Siang Sudah Selayaknya Dilakukan

Jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka.

Senin, 19 Oktober 2020 | 12:57 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Adanya jamuan makan siang yang disuguhkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna kepada dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.

Menurut Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai 'jamuan'. "Itu bukan jamuan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Senin (19/10/2020).

BERITA TERKAIT:
Kapuspenkum Kejagung: Pemberian Makan Siang Sudah Selayaknya Dilakukan

Pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), kata Hari, bertepatan dengan jam makan siang. Dalam perkara pidana khusus ataupun pidana umum, lanjut Hari, pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.

"Proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," ungkapnya.

Makanan berupa nasi kotak, kata Hari, memang sering menjadi pilihan untuk dipesan. Meski terkadang, bisa juga memesan di mana saja asal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yg ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai SOP sedangkan apabila tersangka, pengacara hukum/penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka," ucapnya.

Seperti diketahui, Pihak Kajari Jaksel memberikan jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10). 

Adanya jamuan makan siang itu pun juga telah diklarifikasi oleh Kajari Jaksel Anang Supriatna. "Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," ucap Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Pemberian makan siang itu, jelas Anang, tidak dikhususkan untuk para tersangka. Pemberian makan itu, lanjutnya salah satunya atas pertimbangan keamanan. "Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," katanya.

Terkait jamuan makan siang itu Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.

***

tags: #kepala pusat penerangan hukum #jamuan makan siang #kejari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI