Terkait Jamuan Makan Siang Dua Jenderal Polisi
Kapuspenkum Kejagung: Pemberian Makan Siang Sudah Selayaknya Dilakukan
Jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka.
Senin, 19 Oktober 2020 | 12:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Adanya jamuan makan siang yang disuguhkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna kepada dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.
Menurut Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai 'jamuan'. "Itu bukan jamuan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Senin (19/10/2020).
BERITA TERKAIT:
Kapuspenkum Kejagung: Pemberian Makan Siang Sudah Selayaknya Dilakukan
Pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), kata Hari, bertepatan dengan jam makan siang. Dalam perkara pidana khusus ataupun pidana umum, lanjut Hari, pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.
"Proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," ungkapnya.
Makanan berupa nasi kotak, kata Hari, memang sering menjadi pilihan untuk dipesan. Meski terkadang, bisa juga memesan di mana saja asal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yg ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai SOP sedangkan apabila tersangka, pengacara hukum/penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka," ucapnya.
Seperti diketahui, Pihak Kajari Jaksel memberikan jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10).
Adanya jamuan makan siang itu pun juga telah diklarifikasi oleh Kajari Jaksel Anang Supriatna. "Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," ucap Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).
Pemberian makan siang itu, jelas Anang, tidak dikhususkan untuk para tersangka. Pemberian makan itu, lanjutnya salah satunya atas pertimbangan keamanan. "Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," katanya.
Terkait jamuan makan siang itu Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.
***tags: #kepala pusat penerangan hukum #jamuan makan siang #kejari
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024