Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi di Pandeglang
Mereka cukup rapih, hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi.
Selasa, 03 November 2020 | 14:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Serang- Sebuah klinik kesehatan di Pandeglang sejak tahun 2006 telah melakukan praktik aborsi. Ratusan janin telah digugurkan di Klinik Sejahtera yang berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Pihak kepolisian pun langsung menangkap para pelaku yakni seorang bidan dengan inisial NN (53) dan perawatnya berinisial E (38).
BERITA TERKAIT:
Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi di Pandeglang
"Menurut pengakuan tersangka NN sudah melakukan sejak 2006, berarti sudah 14 tahun. Kemudian selama 14 tahun sudah lebih dari 100 kali melakukan aborsi," ucap Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (3/11/2020).
Nunung mengatakan kedua tersangka lihat menutup rapat- rapat aksi mereka. Ditambah lagi kokasi klinik di Pandeglang juga dinilai sepi, sehingga klinik inipun beroperasi dari mulut ke mulut.
Pasien yang mendatangi klinik tersebut, kebanyakan pasangan di luar nikah yang ingin menggugurkan kandungan. Mereka yang datang, biasanya berasal dari Pandeglang, Lebak, dan Serang.
"Mereka cukup rapih, hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi," katanya.
Praktek aborsi tersebut berhasil dibongkar Polda Banten, setelah sebelumnya mereka mengamankan pasangan di luar nikah inisial RY dan W usai menggugurkan kandungan.
Dari pengakuan kedua orang tersebut, polisi mengetahui bahwa mereka menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera dengan tarif Rp 2,5 juta. "Mereka mengakui melakukan aborsi, kemudian anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka NN dan perawatnya E," lanjutnya.
Polisi tidak hanya menetapkan bidan NN dan perawatnya E sebagai tersangka, namun juga menetapkan RY sebagai tersangka karena telah menggugurkan kandungannya.
Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
***tags: #polda banten bongkar praktik aborsi di pandeglang #pandeglang #banten
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024