
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin menyerahkan empar Raperda Prakarsa kepada Pjs Bupati Sarwa Pramana, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (3/11). (Foto : HumasSekretariat DPRD Purbalingga)
DPRD Purbalingga Usulkan Raperda Prakarsa Tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
Selasa, 03 November 2020 | 17:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengusulkan agar pemberantasan narkoba'>Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu Raperda tersebut masuk menjadi salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa yang diusulkan oleh DPRD.
Penyerahan empat Raperda Prakarsa tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa (3/11). Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Sarwa Pramana dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Terdapat empat Raperda Prakarsa yang diserahkan.
BERITA TERKAIT:
Purbalingga Catat Sejarah, Buka Puasa Menu Mendoan Diikuti Ribuan Warga Tembus Rekor Dunia
Satukan Visi, Bupati Fahmi Akan Gelaer Retret Bagi ASN Pemkab Purbalingga
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Merah Diserahkan ke Kejari Purbalingga
Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Tiwi-Dono Pamitan kepada ASN di Kecamatan
Danlanal Cilacap Napak Tilas Perjuangan Dua Pahlawan TNI AL di Purbalingga
"Masing-masing adalah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan/ atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi I DPRD, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi II DPRD, Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi III DPRD serta Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Komisi IV," kata Aman Waliyudin.
Wakil Ketua Komisi I Hamid dalam Laporan Penjelasan tentang Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga menyampaikan ada sejumlah tujuan mengapa Raperda tersebut diusulkan.
Salah satunya untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah.
"Selain itu juga Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika," terangnya.
Selanjutnya juga membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Terakhir untuk menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Empat Raperda prakarsa tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Kepada Pjs. Bupati Sarwa Pramana. selanjutnya Pjs. Bupati Purbalingga akan menyampaikan pendapatnya terhadap keempat Raperda Prakarsa DPRD tersebut dalam Rapat Paripurna, Rabu (4/11).
***tags: #pemkab purbalingga #dprd purbalingga #usulkan raperda prakarsa tentang pemberantasan #penyalahgunaan narkoba #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak Enam Klub akan Rebutkan Gelar Juara Piala Presiden 2025
14 Juni 2025

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Batu Bara Bersihkan Masjid Jamik Al Rida
14 Juni 2025

Mantan Menkes Siti Fadhilah Ingatkan Pemerintah terkait Vaksin TBC Bill Gates
14 Juni 2025

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025