Langgar Aturan, Kantor Imigrasi Semarang Deportasi Tiga WNA
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha membeberkan warga Malaysia tersebut bernama Sitihazar binti Mokhtar. Sementara dua warga India yang dideportasi yaitu Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Mal
Sabtu, 14 November 2020 | 08:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang kembali mendeportasi beberapa warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan. Rincian yang dideportasi yaitu satu warga negara Malaysia dan dua warga negara India.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha membeberkan warga Malaysia tersebut bernama Sitihazar binti Mokhtar. Sementara dua warga India yang dideportasi yaitu Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik.
BERITA TERKAIT:
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajaran Imigrasi Rumuskan Strategi Kerja di 2024
Jelang Libur Nataru 2023, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Meningkat Sejak Awal Oktober
Waspadai Lalulintas WNA ke Indonesia, Kantor Imigrasi Lakukan Rakor TIMPORA
Gandeng BNI, Imigrasi Semarang Gelar Eazy Passport
Ratusan Pesepeda Ramaikan Kemenkumham Jateng Fun Bike HBI Ke-72
“Untuk dua warga India, kami deportasi 7 November lalu. Sedangkan untuk satu warga Malaysia, kami deportasi Kamis (12/11/2020)," kata Alvian dalam keterangan pers yang diterima KUASAKATACOM, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Alvian membeberkan dua WNA asal India tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal. Dalam perizinan, dua warga tersebut seharusnya tinggal di Jakarta.
“Kenyataan yang ada mereka tinggal dan menjalankan bisnis di Semarang,” bebernya.
Sementara satu WNA asal Malaysia yang dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Izin tinggalnya tak dapat diperpanjang. Yang bersangkutan katanya saat itu mendampingi anaknya yang belajar di pondok pesantren di daerah Demak,” tandasnya.
tags: #kantor imigrasi kelas i semarang #deportasi #warga negara asing
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
09 Desember 2025
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025

