Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menunjukkan barang bukti bersama satu tersangka kasus narkoba. Pelaku merupakan residivis kasus serupa. (Foto :Dok Humas Polres Purbalingga)
Polres Purbalingga Amankan Satu Resividis Narkoba, Satu Pelaku Kabur
Saat didekati petugas, salah satu orang tersebut kabur.
Selasa, 17 November 2020 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Satuan Reserse narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan satu tersangka kasus narkoba. Pelaku berinisial TN merupakan resividis yang juga pernah tersangkut kasus serupa. Tersangka diamankan di jalan raya turut Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 04.15 WIB,
"Satu tersangka kasus narkoba berinisial TN berhasil diamankan berikut barang buktinya saat hendak menjual narkoba bersama satu teman lainnya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono didampingi Kasat Reserse narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Selasa (17/11).
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan 10 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung
Patungan Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Purbalingga
Tiga Pegawai Koperasi di Purbalingga Kompak Konsumsi Narkoba Sintetis, Lantaran Lelah Tarik Dana Nasabah
IKM Purbalingga Dipastikan Tidak Produksi Knalpot Brong
Terlilit Hutang, Seorang Pemuda Gasak Handphone dan Vape Milik Teman Proyek
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang didapati berperilaku mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba.
"Saat didekati petugas, salah satu orang tersebut kabur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang lainnya dan ditemukan barang bukti obat terlarang jenis yang disimpan di dalam helm," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, lima butir obat terlarang jenis Alprazolam, tiga butir obat terlarang tanpa merk, satu helm warna cokelat dan satu unit sepeda motor.
"Untuk tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang sudah berhasil kita amankan akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
***tags: #polres purbalingga #amankan satu resividis narkoba, satu pelaku kabur #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gedung Hubdam Diponegoro Terbakar, Enam Truk Damkar Terjun Jinakkan Api
29 Maret 2024
DAMRI Terus Siapkan Armada untuk Beri Layanan Terbaik ke Pemudik
29 Maret 2024
1,1 Juta Warga Palestina Hadapi Kerawanan Pangan Ekstrem
29 Maret 2024
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024