
Cabup Muhammad Sulhan Fauzi (Oji) memenuhi panggilan Bawaslu, Kamis (19/11). Kedatangan tersebut dilakukan terkait klarifikasi mengenai adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. (Foto :Istimewa)
Terkait Kampanye Menggunakan Kartu
Penuhi Panggilan Bawaslu, Oji-Jeni Bantah Lakukan Pembodohan
Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menindak sesuai dengan mekanisme.
Kamis, 19 November 2020 | 19:56 WIB - Politik
Penulis: Joko Santoso . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Sulhan Fauzi- Zaini Makarim (Oji-Jeni), Kamis (19/11) datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah itu dilakukan untuk memenuhi panggilan terkait adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami hari ini memenuhi undangan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi. Karena kami dilaporkan melakukan pembodohan karena dianggap melanggar dengan melakukan kampanye menggunakan sejumlah kartu," kata Oji kepada wartawan usai menemui Bawaslu.
Dia menyampaikan bahwa penggunaan kartu-kartu tersebut bukan merupakan pembodohan. Namun merupakan upaya terobosan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Kartu-kartu tersebut juga merupakan sarana untuk memperkenalkan pasangan Oji-Jeni kepada masyarakat. "Kartu ini efektif. Karena sudah ada foto Paslon serta visi dan misi," jelasnya.
BERITA TERKAIT:
Penuhi Panggilan Bawaslu, Oji-Jeni Bantah Lakukan Pembodohan
Oji menambahkan pihaknya juga melakukan kampanye dengan menggunakan virtual box untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Semua itu dilakukan untuk mensiasati keterbatasan untuk melakukan kampanye tatap muka akibat pandemi.
Anggota Bawaslu Joko Prabowo mengatakan pihaknya mengajukan 18 pertanyaan kepada pasangan Oji-Jeni terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Diungkapkan pihaknya juga berencana untuk memanggil anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan pelanggaran paslon lawan ke Bawaslu Purbalingga. Endang menjelaskan ketika paslon menyebarkan bahan kampanye berupa kartu mirip ATM, disana ada visi misi dan program pasangan calon ada gambarnya calon, no urut kemudian ada partai pengusungnya pihaknya menganggap telah melanggar PKPU pasal 76.
"Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menindak sesuai dengan mekanisme, menangani ini dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan teguran tertulis," pintanya.
tags: #oji-jeni bantah lakukan pembodohan #penuhi panggilan bawaslu #kabupaten purbalingga #oji-jeni #pilkada purbalingga
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Film Jungle: Manusia Melawan Keganasan Belantara, Tayang di Televisi
28 Januari 2021

Perkosa Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara
28 Januari 2021

Overthinking, Awan Abu Penghambat Produktivitas
28 Januari 2021

Usai Serangan Pendukung Trump di Gedung Capitol, Dua Polisi AS Bunuh Diri
28 Januari 2021

Manteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Dukung Organisasi Terlarang
28 Januari 2021

Bupati Pekalongan Usul Exit Tol Bojong Segera Difungsikan
28 Januari 2021

Ini 5 Smartphone Terbaru di Awal Tahun, Layak Kamu Pertimbangkan!
28 Januari 2021

Siwak, Lebih Baik dari Sikat Gigi Biasa?
28 Januari 2021

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Santri yang Hilang di Sungai Kalilebeng Batang
28 Januari 2021

Diterjang Banjir, Jembatan Elo Magelang Putus
28 Januari 2021

Selama PPKM Tahap Kedua, Bupati Banyumas Ingin LPJU di Purwokerto Padam di Malam Hari
28 Januari 2021