Bupati Jepara Dian Kristiandi (tengah) saat melakukan evaluasi dan monitoring Satgas Jogo Tonggo di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).
Cegah Meningkatnya Kasus Covid-19
Bupati Jepara Minta Perbup 52 Ditegakkan
Sebab, kini masyarakat sudah semakin abai terhadap protokol kesehatan.
Selasa, 24 November 2020 | 16:59 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jepara– Bupati Jepara Dian Kristiandi mengingatkan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini disampaikan Dian Kristiandi saat melakukan evaluasi dan monitoring Satgas Jogo Tonggo di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).
“Petinggi sebagai ketua satgas di desa harus memastikan jika Perbup 52 ditegakkan. Silahkan saja punya gawe atau menggelar pengajian. Tetapi harus dipatuhi aturannya seperti apa. Berbagai kelonggaran yang bisa dilakukan harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” kata Bupati Andi sapaan akrabnya.
BERITA TERKAIT:
Bupati Jepara Minta Perbup 52 Ditegakkan
Bupati menambahkan, potensi ekonomi yang kembali digerakkan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, belakangan ini hampir di semua daerah terjadi peningkatan kasus Covid-19. Meskipun belum tahu penyebab pastinya, bisa jadi karena adanya libur panjang dan berbagai kegiatan ekonomi yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Kita semua sudah bekerja keras selama pandemi ini. Jangan sampai waktu berbulan-bulan yang telah kita lalui sia-sia karena kita kembali abai terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.
Kepada satgas Jogo Tonggo Desa Bandungrejo, Bupati Andi meminta agar tidak pernah lelah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, kini masyarakat sudah semakin abai terhadap protokol kesehatan. “Ayo terus jangan lelah mengedukasi dan memberi contoh kepada warga yang lain untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu Petinggi Desa Bandungrejo Suratmin mengatakan, sampai saat ini di Desa Bandungrejo terdapat delapan warga yang terpapar covid-19. Satu diantaranya meninggal dunia. Enam berhasil sembuh dan tersisa satu yang masih menjalani isolasi mandiri.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus baru di Desa Bandungrejo,” ujarnya.
***tags: #bupati jepara minta perbup 52 ditegakkan #bupati jepara dian kristiandi #bupati andi #jogo tonggo #cegah meningkatnya kasus covid-19
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026
