Ilustrasi

Ilustrasi

Intel Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi APBDesa

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Selasa, 24 November 2020 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jambi- Seorang kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, mengatakan identitas tersangka adalah Sarpin (48), merupakan kepala desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT:
Intel Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi APBDesa

Sarpin, jelas Sunarta merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Meski telah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Tersangka, lanjut Sunarta, akhirnya ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
 

***

tags: #intel kejagung tangkap tersangka kasus korupsi #apbdes #kepala desa #sumatera utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI