Delapan Anggota Kelompok Intoleren Solo Hadiri Sidang secara Daring
Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 170 atau 160 atau 168 atau 335 KUHP.
Rabu, 25 November 2020 | 18:05 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang secara daring terhadap delapan anggota kelompok intoleran pelaku kekerasan dalam kegiatan doa jelang pernikahan yang digelar di Metrodanan, Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (25/11/2020).
Sidang tersebut terbagi dalam tujuh berkas perkara dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purjana dan Betsji Siske Manoe secara bergantian. Dalam sidang secara daring itu, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berada di PN Semarang, sedangkan jaksa penuntut umum dan para terdakwa berada di Solo.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Wahju Darmawan, mengatakan massa mendatangi sebuah acara doa menjelang pernikahan atau midodareni yang berlangsung di Jalan Cempaka Nomor 81, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada 8 Agustus 2020.
Kedelapan pelaku yang diadili dalam sidang itu Arif Nugroho, Budi Doyo, Agus Nugroho, Surono, Muhamad Misran, Sutarto, Muhamad Lahmudin dan Mochammad Syakir.
Di sidang itu diketahui para pelaku mendatangi lokasi setelah sebelumnya memperoleh informasi yang disampaikan melalui grup Whatsapp. Massa yangsudah berkumpul tersebut menyebut kegiatan yang digelar malam itu merupakan kegiatan kelompok Syiah sehingga mereka meminta untuk dibubarkan.
Polisi yang berjaga di lokasi kejadian, kata Jaksa, sudah menghadang kedatangan kelompok massa itu dan meminta agar membubarkan diri. "Terdakwa mendesak petugas kepolisian dan berusaha masuk lokasi acara," terang jaksa.
Jaksa mengatakan, peserta doa midodareni yang akhirnya membubarkan diri sempat menjadi korban amukan massa setelah mobil yang ditumpanginya dipukul dengan menggunakan tangan kosong maupun kayu.
Beberapa peserta doa yang membubarkan diri dengan mengendarai sepeda motor, imbuh jaksa, justru menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa itu.
Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 170 atau 160 atau 168 atau 335 KUHP.
Para terdakwa dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan tersebut. Sebab menurut mereka dakwaan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
BERITA TERKAIT:
Delapan Anggota Kelompok Intoleren Solo Hadiri Sidang secara Daring
tags: #delapan anggota kelompok intoleren solo #hadiri sidang secara daring
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Amalkan Doa Ini Agar Kita Terhindar dari Bencana dan Mara Bahaya
17 Januari 2021

Tiga Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Bawen Semarang
17 Januari 2021

Mudahkan Nakes Registrasi Vaksin Covid-19, Kominfo Sediakan Chatbot WhatsApp
16 Januari 2021

Bruno Fernandes yang Penting Cetak Gol, Tak Peduli dari Titik Putih
16 Januari 2021

Cara Cermat Bermedia Sosial, Ikuti 3 Tips Ini
16 Januari 2021

Twitter Aktifkan Akun Kepresidenan Joe Biden
16 Januari 2021

Morata Puji Lukaku, Inginkan Jerseynya Usai Pertandingan Juve vs Inter
16 Januari 2021

Rekomendasi Lima Film Indonesia Terbaik di Netflix
16 Januari 2021

Pekerja Pertamina JBT, Lakukan Donor Plasma Darah di PMI
16 Januari 2021

Nasi Gandul Pak Memet, Lezatnya Bikin Nagih
16 Januari 2021

Gempa Majene, Sejumlah RS di Mamuju Rusak Berat
16 Januari 2021