Delapan Anggota Kelompok Intoleren Solo Hadiri Sidang secara Daring
Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 170 atau 160 atau 168 atau 335 KUHP.
Rabu, 25 November 2020 | 18:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang secara daring terhadap delapan anggota kelompok intoleran pelaku kekerasan dalam kegiatan doa jelang pernikahan yang digelar di Metrodanan, Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (25/11/2020).
Sidang tersebut terbagi dalam tujuh berkas perkara dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purjana dan Betsji Siske Manoe secara bergantian. Dalam sidang secara daring itu, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berada di PN Semarang, sedangkan jaksa penuntut umum dan para terdakwa berada di Solo.
BERITA TERKAIT:
Delapan Anggota Kelompok Intoleren Solo Hadiri Sidang secara Daring
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Wahju Darmawan, mengatakan massa mendatangi sebuah acara doa menjelang pernikahan atau midodareni yang berlangsung di Jalan Cempaka Nomor 81, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada 8 Agustus 2020.
Kedelapan pelaku yang diadili dalam sidang itu Arif Nugroho, Budi Doyo, Agus Nugroho, Surono, Muhamad Misran, Sutarto, Muhamad Lahmudin dan Mochammad Syakir.
Di sidang itu diketahui para pelaku mendatangi lokasi setelah sebelumnya memperoleh informasi yang disampaikan melalui grup Whatsapp. Massa yangsudah berkumpul tersebut menyebut kegiatan yang digelar malam itu merupakan kegiatan kelompok Syiah sehingga mereka meminta untuk dibubarkan.
Polisi yang berjaga di lokasi kejadian, kata Jaksa, sudah menghadang kedatangan kelompok massa itu dan meminta agar membubarkan diri. "Terdakwa mendesak petugas kepolisian dan berusaha masuk lokasi acara," terang jaksa.
Jaksa mengatakan, peserta doa midodareni yang akhirnya membubarkan diri sempat menjadi korban amukan massa setelah mobil yang ditumpanginya dipukul dengan menggunakan tangan kosong maupun kayu.
Beberapa peserta doa yang membubarkan diri dengan mengendarai sepeda motor, imbuh jaksa, justru menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa itu.
Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 170 atau 160 atau 168 atau 335 KUHP.
Para terdakwa dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan tersebut. Sebab menurut mereka dakwaan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
***tags: #delapan anggota kelompok intoleren solo #hadiri sidang secara daring
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024