Jajaran Polda Jateng saat jumpa pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (26/11/2020) siang [foto: Holy/KUASAKATACOM]
Mengaku Dukun, Seorang Pria Perkosa Sembilan Anak di Bawah Umur
Pencabulan kepada para korban itu telah berlangsung sejak 2018.
Kamis, 26 November 2020 | 15:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Mengaku sebagai dukun, seorang pria berinisial S alias E (39) tercatat sebagai warga Kota Semarang Jawa Tengah nekat mencabuli sembilan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, para korban S ini rata rata berusia 13 hingga 15 tahun. Modus yang dilakukan tersangka kepada korbannya pun cukup beragam.
BERITA TERKAIT:
Oknum Honorer Damkar Diduga Cabuli Anak Sendiri, Begini Kronologinya
Lima Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Eksploitasi, Polisi Buru Pelaku
Cabuli Tiga Bocah, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Jahat! Seorang Lansia Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Pelanggaran! Bawaslu Dapati Ratusan Anak Ikut Kampanye Prabowo-Gibran di Semarang
"Modus pelaku yaitu mengaku bisa mendeteksi adanya makhluk halus pada tubuh korban. Kemudian modus kedua mengusir makhluk halus dengan menyatukan raga, dalam tanda kutip ini artinya pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. Ketiga, modusnya (pelaku) memberikan pil koplo (kepada korban)," kata Kombes Iskandar saat jumpa pers, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (26/11/2020) siang.
Adapun para korbannya berinisial AAP, APS, IA, SD, DMP, SHN, UTH, D dan AC. Pencabulan kepada para korban itu ternyata telah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.
"Terungkapnya setelah salah satu korban cerita ke orang tuanya, lalu orang tua korban melapor ke polisi pada 5 Oktober 2020," ujarnya.
Kombes Iskandar menjelaskan Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor 395/X/2020. Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya akte kelahiran korban, pakaian korban, satu unit mobil milik tersangka dan hasil visum korban.
"Sementara tempat kejadian perkara pelaku mencabuli korban ada beberapa, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel maupun di indekos," jelasnya.
Ia menerangkan pelaku bakal terjerat UU Perlindungan anak no 35 tahun 2014, Pasal 76D, Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 E dan Pasal 82.
"Ini ancaman penjaranya maksimal 15 tahun," tandas Kombes Iskandar.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno SIK MH mengatakan, kasus itu terbongkar setelah orang tua korban berinisial AAP melapor ke kepolisian. Dari pengungkapan kasus itu, terbongkar bila AAP ingin lepas dari nafsu bejat pelaku, korban harus mencarikan "tumbal" wanita yang bisa diperkosa pelaku.
"Jadi kalau korban mau lepas dari pelaku, dia harus mencarikan korban baru dulu. Setelah itu pelaku baru bisa melepas korban," kata AKBP Sunarno.
Pelaku S mengakui bahwa ia telah memperkosa beberapa anak di bawah umur. Ia sendiri bingung entah kenapa lebih menyukai memperkosa anak di bawah umur daripada yang seumuran maupun yang lebih tua. Untuk merayu korban agar mau diperkosa, ia hanya berjanji akan mengajak bermain bersama dan menraktir makan.
***tags: #anak di bawah umur #perkosa #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024