
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat menginterogasi Pelaku T dalam jumpa pers, Kamis (26/11/2020)
Sadis, Enam Pria di Kendal Perkosa Anak di Bawah Umur
Para tersangka di ancam penjara maksimal 15 tahun
Kamis, 26 November 2020 | 16:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Nasib malang menimpa seorang siswi berinisial SAW (15) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Di bawah pengaruh minuman keras, ia malah diperkosa enam pria.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya telah menangkap lima tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Pelaku yang telah ditangkap tersebut berinisial T, RD, S, TM dan AM. Sementara satu pelaku berinisial R masih buron.
"Modus operandi para pelaku dalam memperkosa yaitu T memacari korban selama dua atau tiga bulan. Kemudian mereka ini sering kumpul minum minuman keras dengan mengajak teman yang lain," kata Kombes Iskandar saat Jumpa pers, di Lobby Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (26/11/2020) siang.
BERITA TERKAIT:
Video: Sadis, Enam Pria di Kendal Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Pagi
Sadis, Enam Pria di Kendal Perkosa Anak di Bawah Umur
Karena menenggak minuman keras itulah, korban akhirnya mabuk. Dari situ, pacar korban membiarkan teman temannya memperkosa korban secara bergiliran di sejumlah tempat yang berbeda beda. Aksi bejat itu berlangsung sejak 3 Oktober hingga 4 Oktober 2020.
"Ini aksinya cukup luar biasa karena berlangsung sejak sore hari sekitar pukul 15.00 WIB hingga keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB," jelasnya.
Kombes Iskandar membeberkan, para pelaku sendiri memperkosa korban di sejumlah tempat yang berbeda di Kendal. Seperti di dua rumah kosong, di teras sebuah sekolah dan di sebuah hutan.
"Di hutan, korban diperkosa dua kali," terang dia.
Pelaku sendiri ditangkap kepolisian setelah pihak korban melapor ke polisi pada 20 Oktober. Tak berselang lama dari pelaporan itu, polisi langsung menangkap lima pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diataranya akte kelahiran, pakaian korban, pakaian tersangka, dan hasil visum.
Akibat perbuatan bejat itu, Kombes Iskandar menegaskan para pelaku yang masih berusia 23 hingga 29 tahun itu bakal terjerat UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 76B, pasal 81 ayat 1, pasal 76E dan pasal 82.
"Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun," tandas Kombes Iskandar.
Sementara itu, Pelaku berinisial T mengakui bahwa, sebelum memperkosa korban, ia dan teman temannya menenggak minuman keras jenis ciu sebanyak tiga botol.
tags: #enam pria di kendal gilir anak di bawah umur #memperkosa #kendal #polda jateng
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jamie O'Hara: Bruno Fernandes Masih Sering Kehilangan Bola
20 Januari 2021

BULOG Salurkan Paket Bantuan Presiden untuk Korban Banjir di Kalsel
20 Januari 2021

Setuju Nama Dewas LPI, DPR Segera Surati Presiden Jokowi
20 Januari 2021

Komjen Listyo Sigit Selangkah Lagi Dilantik Jadi Kapolri
20 Januari 2021

Video: Angin Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Gegerkan Warga
20 Januari 2021

Bandara Soedirman Purbalingga Siap Beroperasi Saat Mudik Lebaran
20 Januari 2021

Korsel Tunjuk Menlu Baru untuk Hidupkan Kembali Dialog dengan Korut
20 Januari 2021

Daerah 3T di Sumatera, NTB dan NTT Kini Telah Diselimuti Signal 4G
20 Januari 2021

Misi United Kalahkan Fulham, untuk Kembali Pimpin Liga Inggris
20 Januari 2021

Video: Rini Soebagio dan Anak Penyandang Disabilitas, Sebuah Cermin Kebahagiaan
20 Januari 2021

Usai Dilantik Biden akan Perbanyak Pembangunan Rumah di AS
20 Januari 2021