Wali Kota Cimahi Diduga Terima Uang Suap Rp400 Juta Lebih
Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi untuk masa periode 2017-2022.
Jumat, 27 November 2020 | 13:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Cimahi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020). Kali ini yang ditangkap KPK adalah
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Ajay ditangkap KPK pukul 10.30 WIB, ia ditangkap diduga karena menerima suap sebesar Rp 400 juta lebih terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 3 miliar.
BERITA TERKAIT:
Dirut PT Hutama Karya Diperiksa KPK Terkait Suap Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Diduga Terima Uang Suap Rp400 Juta Lebih
Saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajay. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.
Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi untuk masa periode 2017-2022, Ajay berpasangan dengan Ngatiyana, mereka berdua dilantik di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu 22 Oktober 2017.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Ajay pernah menjadi Ketua HIPMI Jabar. Tidak hanya itu sejumlah organisasi juga pernah ia ikuti, beberapa diantaranya ia tercatat pernah menjadi Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum, KADIN Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, dan Wakil Ketua KOSOGORO Bandung, dan Pengurus KNPI. Sepak terjang Ajay di politik yaitu menjabat Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.
tags: #wali kota cimahi diduga terima uang suap #ajay muhammad priatna #rp400 juta lebih #kpk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024