Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Cemas Foto Vulgar Disebarluaskan, 10 Wanita Laporkan Kekasihnya ke LBH Apik Terkait Pemaksaan Hubungan Seks

Direktur LBH Apik Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko mengatakan, wanita yang jadi korban pemaksaan hubungan seksual itu berusia produktif. 

Kamis, 03 Desember 2020 | 13:37 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang mencatat, belum lama ini ada 10 gadis di Kota Semarang yang melaporkan adanya tindakan bejat kekasihnya. LBH Apik menyebut, si pria memaksa berhubungan badan dengan wanita dengan menggunakan berbagai modus. 

Direktur LBH Apik Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko mengatakan, wanita yang jadi korban pemaksaan hubungan seksual itu berusia produktif. 

BERITA TERKAIT:
LBH Apik Semarang Desak Pemerintah Pusat Sahkan RUU PKS
Cemas Foto Vulgar Disebarluaskan, 10 Wanita Laporkan Kekasihnya ke LBH Apik Terkait Pemaksaan Hubungan Seks

"Wanita yang jadi korban itu masih berusia 18 sampai 25 tahun," kata Ayu, Kamis (3/12/2020).

Ayu merinci profesi wanita yang jadi korban itu beragam. Ada yang masih mengenyam pendidikan di Bangku SMA, ada yang baru saja lulus SMA hingga ada yang sudah bekerja. Sementara pelaku pria menggunakan beragam modus agar nafsu bejatnya bisa dipenuhi sang wanita. 

"Ada pelaku yang mengancam bahwa foto vulgar kekasihnya disebarluaskan ke banyak orang melalui berbagai media sosial. Sementara korban sendiri cemas bila foto itu diketahui orang tuanya," jelasnya. 

Karena merasa cemas itulah, akhirnya korban melapor ke LBH Apik agar mendapat perlindungan dan mendapat bimbingan pemulihan psikologis. Sebab, ada beberapa wanita yang mengalami trauma secara psikologis. 

Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pemerintah supaya segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat memberikan perlindungan kepada korban.
 

***

tags: #lbh apik semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI