Kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK. Foto: Istimewa.

Kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK. Foto: Istimewa.

Ini Detik-detik Penangkapan Mensos Juliari di Gedung KPK

Kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK yang tiba-tiba, sontak mengejutkan para jurnalis yang masih berada di sana.

Minggu, 06 Desember 2020 | 07:34 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Usai diultimatum untuk menyerahkan diri tak lama ditetapkan jadi tersangka, Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba-tiba terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, saat KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, keberadaann Juliari dan tersangka lain berinisal AW masih diburu oleh KPK.

BERITA TERKAIT:
Sekjen PBNU : Agar RSNU Wonosobo Cepat Jadi, Pemerintah dan Warga NU Harus Bantu
3,4 Juta Keluarga Penerima Manfaat di Jateng Akan Terima Bansos
Mensos RI Dorong Kemandirian Penerima Bansos Melalui Pemberdayaan dan Pendidikan
Mensos RI Sebut Makan Bergizi Gratis Penting untuk Pemenuhan Gizi Anak dan Peningkatan Perekonomian Lokal
Gus Ipul Dilantik Jokowi Jadi Mensos Gantikan Risma 

KPK baru saja menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada jam 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020). 35 menit berelang tepatnya pukul 02.50 WIB, Juliari langsung ditangkap petugas KPK.

Kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK yang tiba-tiba, sontak mengejutkan para jurnalis yang masih berada di sana. Para wartawan pun langsung mengejar Juliari untuk meminta keterangannya. Namun, mensos itu tak berikan komentar sama sekali.Juliari hanya melambaikan tangannya.

Hingga saat ini, Mensos masih dalam proses pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MSJ),serta Adi Wahyono (AW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, KPK juga menangkap dua tersangka pemberi suap antara lain Ardian I. M. dan Harry Sidabuke. "KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," papar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai pemberi, AIM dan HS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka MJS dan AW dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Juliari terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

***

tags: #menteri sosial #ini detik-detik penangkapan mensos juliari #juliari ke gedung merah putih kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI