Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, Foto: Istimewa

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, Foto: Istimewa

Selama 2020, Terjadi 964 Kecelakaan di Kudus

Kasus tilang kendaraan menurun.

Selasa, 05 Januari 2021 | 14:38 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Polres Kudus mencatat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2020 di Kota Kretek mencapai 778 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari kasus kecelakaan pada tahun 2019, yakni 964 kasus.

KaPolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di tahun 2020 itu, mengakibatkan sebelas orang meninggal, lima orang luka berat dan 921 orang mengalami luka ringan.

BERITA TERKAIT:
Kasus Laka Lantas di Kabupaten Semarang saat Lebaran 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Ungkap Penyebab Kecelakaan KM 58, Polri: Sopir Gran Max Kelelahan
TIM DVI Mabes Polri Ungkap Identitas 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58
Selama Operasi Ketupat 2024, Korlantas Polri Catat 2.419 Kasus Kecelakaan
Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Batang Bertambah Satu Orang

“Total korban akibat kecelakaan itu ada 937 orang, yang sebelas orang meninggal dunia,” ungkapnya, Selasa (5/1)

Penurunan tersebut juga terjadi pada kasus tilang kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih. Pada tahun 2020 kemarin, pihaknya mencatat ada sebanyak 20.996 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang dan sebanyak 12.864 mendapatkan teguran.

“Jika dibanding 2019 lalu, jumlah itu menurun. Pada 2019 lalu, pelanggaran lalu lintas yang ditilang sebanyak 42.582 kasus, dan 35.272 kasus mendapatkan teguran,” jarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega menyebut, kasus pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh kendaraan roda dua.

Ia menjelaskan pelanggaran kelengkapan surat kendaraan seperti kelengkapan SIM, STNK masih mendominasi faktor banyaknya pelanggar. Disusul dengan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga berboncengan tiga.

“Kebanyakan pelanggaran itu kami tindak dengan tilang. Pelanggaran yang tidak terlalu fatal bisa kami beri terguran, misal seperti tidak memakai sabuk pengaman,” pungkasnya.

***

tags: #kecelakaan #polres kudus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI