Presiden Keluarkan Perpres No 121 tahun 2020, PLN Kini Nikmati Harga Gas Murah
Mengatur perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh presiden.
Rabu, 06 Januari 2021 | 21:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, membuat penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum seperti PLN kini dapat menikmati harga gas US$ 6/MMBTU.
Perpres tersebut menjelaskan ketentuan pada Ayat 1 Pasal 3 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1a.
BERITA TERKAIT:
Google: Perpres Jokowi Ancam Kebebasan Pers
Jokowi Teken Perpres Swasembada Gula Nasional
Kemenag Telah Usulkan Pembentukan FKUB Pusat
Gus Yasin Siapkan Draft Perda Pendanaan Ponpes
Presiden Teken Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional
Pada Pasal 3 Ayat 1 tertulis, menteri menetapkan harga Gas Bumi tertentu di titik serah terima Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
"Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU," bunyi Pasal 3 Ayat 1a.
Pada Pasal 3 Ayat 2 dinyatakan, penetapan harga Gas Bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mempertimbangkan (a) ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi dan (b) pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi.
Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat yakni Ayat 3. Pada Pasal 4 Ayat 1 tertulis penetapan harga Gas Bumi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna sebagai berikut:
a. industri pupuk
b. industri petrokimia
c. industri oleochemical
d. industri baja
e. industri keramik
f. industri kaca, dan
g. industri sarung tangan karet.
Pasal 4 Ayat 2 mengatur perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga Gas Bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh presiden.
"Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a)," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024