Perketat PKM, Pemkot Semarang Keluarkan Aturan Batas Waktu Operasional Sektor Usaha
Pemberlakuan jam malam tersebut yaitu batas waktu operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, pedagang kaki lima dan sejenisnya
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:40 WIB - Kesehatan
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Pemerintah Kota Semarang akan kembali memperketat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan penularan virus corona. Hal itu dilakukan pasca pemerintah pusat akan kembali memperketat pembatasan sosial untuk pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pernyataan pengetatan kembali PKM di Kota Semarang ini dikonfirmasi langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, salah satu hal yang diperketat yaitu pemberlakuan jam malam.
Pemberlakuan jam malam tersebut yaitu Batas Waktu Operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
BERITA TERKAIT:
Video: Perketat PKM, Pemkot Semarang Keluarkan Aturan Batas Waktu Operasional Sektor Usaha
Perketat PKM, Hendi Tegaskan Akses Keluar Masuk Kota Semarang Tak Ditutup
Perketat PKM, Pemkot Semarang Keluarkan Aturan Batas Waktu Operasional Sektor Usaha
"Mal, kita sepakati mulai hari Senin (11/1/2021) sampai 14 hari kedepan tepatnya 25 Januari, tutup operasionalnya jam 19.00 Malam," kata Hendi, saat jumpa pers, di kantor dinasnya, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, untuk sektor restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima serta sejenisnya, pihaknya memberi toleransi batas waktu hingga pukul 21.00 WIB.
"Dalam peraturan PKM Sebelumnya, mereka ini boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, sekarang mulai 11 Januari, kami perbolehkan mereka beroperasi hanya sampai jam 21.00 WIB," bebernya.
Terhadap seluruh Sektor Usaha itu, Hendi menekankan, pihak pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung menjadi 50% dari yang semestinya.
Sementara saat disinggung mengenai sanksi bagi Sektor Usaha yang membandel beroperasi melebihi batas waktu, Hendi menegaskan, sanksinya beragam. Mulai dari penutupan atau pembubaran kegiatan usaha hingga peninjauan kembali izin usaha
"Sanksi yang pertama pasti penutupan atau pembubaran kegiatan. Sanksi berikutnya, Kalau masih membandel sampai mengulangi sebanyak dua atau tiga kali, maka izin usahanya akan kita tinjau ulang," tandas dia.
tags: #perketat pkm #pemkot semarang #keluarkan aturan #batas waktu operasional #sektor usaha
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Siwak, Lebih Baik dari Sikat Gigi Biasa?
28 Januari 2021

Jual Jaringan Internet Ilegal, Pria di Cilacap Ditangkap
28 Januari 2021

Kenakan Baju Adat Riau, Ganjar Disuntik Vaksin di RSUD Tugurejo Semarang
28 Januari 2021

Sandi Tulis di Medsos Tentang Lari Pagi, Putra Nababan Meradang
28 Januari 2021

Jenazah Perempuan Ditemukan dalam Sumur di Karanganyar
28 Januari 2021

Seorang Bapak di Kudus Diduga Cabuli Anak Kandungnya
28 Januari 2021

Diduga Depresi, Seorang ASN di Karanganyar Tewas Gantung Diri
28 Januari 2021

Debut Thomas Tuchel, Chelcea Ditahan Imbang Wolverhampton
28 Januari 2021

Enggan Beli PCR, Karanganyar Pilih Gandeng Klinik Swasta
28 Januari 2021

Empat Santri Hanyut di Sungai Kalilebeng Batang, Satu Hilang
28 Januari 2021

Petani Siap Bantu Penghijauan Pegunungan Patiayam Kudus
28 Januari 2021