Tiga Orang Selundupkan Sabu pada Sabun Batangan ke Lapas Pati
Pelaku mengelabuhi petugas dengan modus pura-pura menjenguk warga binaan.
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Sejumlah tiga orang warga diringkus tim Satres Narkoba Polres Pati. Mereka menyelundupkan sabu-sabu pada sabun batangan ke Lapas Pati. Ketiganya adalah MN, ZM, SH warga Jepara. Selain ketiganya, polisi menyebut dua warga binaan Lapas setempat menjadi pelaku dengan berperan sebagai penerima.
KaPolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan pelaku mengelabuhi petugas dengan modus pura-pura menjenguk warga binaan.
BERITA TERKAIT:
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Senilai Rp1,6 Miliar Turut Disita
Tiga Kurir Sabu Ditangkap Polres Sukabumi di Dua Lokasi Berbeda
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 5,2 Kilogram Sabu Turut Disita
Terbukti Edarkan Sabu-sabu, Ibu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
"Pada tanggal 31 Desember 2020, melakukan penindakan hukum yang tegas kepada pengedar narkotika yang bekerja sama dengan pihak Lapas Pati. Dengan modus dimasukkan ke dalam kemasan sabun batangan," ungkap Arie, Kamis (7/1).
Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa paket sabu-sabu seberat 14,63 gram. "Berhasil diamankan tiga orang pelaku diantaranya MN, ZM, SH yang merupakan pengedar lintas Kabupaten, di wilayah Jateng," imbuhnya.
Saat beraksi, ketiga pelaku saling berbagi tugas. Ada yang sebagai tukang ojek, satu orang pengantar sabu ke dalam lapas, dan yang seorang lagi bertugas untuk menyiapkan barang.
Kasus tersebut terungkap dari mendalami informasi dari petugas Lapas. "Berdasarkan informasi dari petugas Lapas setempat. Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada penyelundupan sabu," jelasnya.
Adapun dua orang warga binaan lapas selaku pemesan barang tersebut, sebelumnya juga ditahan dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
"Pemesanan ini dilakukan, karena pemesan berencana melakukan pesta pergantian tahun baru 2021 kemarin. Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
***tags: #sabu-sabu #polres pati #sabun batangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025