Ilustrasi perundungan, Gambar: Istimewa

Ilustrasi perundungan, Gambar: Istimewa

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perundungan ABG di Cilacap

Pelaku terncaman hukuman penjara 3,5 tahun.

Jumat, 08 Januari 2021 | 09:45 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Cilacap - Video perundungan gadis ABG oleh gadis remaja lainnya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Polres Cilacap menetapkan empat pelaku sebagai tersangka penjambakan dan pengeroyokan. Para tersangka diancam dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,5 tahun.

"Kita sudah meningkatkan kasus dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (7/1).

BERITA TERKAIT:
Pj Bupati Cilacap Canangkan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat 2024
Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus
Peringati Hari Pahlawan ke-79, Pj Bupati Cilacap: Ajak Teladani Semangat Kepahlawanan
Cilacap Drumband Festival: Ajang Asah Kreativitas dan Semangat Kepahlawanan Pelajar
Rapat Paripurna Dihadiri Pj Bupati, DPRD Cilacap Tekankan Penguatan PAD untuk APBD 2025

Dari penyelidikan polisi, kata dia, didapatkan kronologi kejadian korban sempat mengunggah sebuah video atau foto melalui aplikasi TikTok dan disebar ke media sosial. Video tersebut dianggap keempat pelaku sebagai tindakan tidak sopan dan mencemarkan nama sekolah.

"Korban mengupload sebuah kegiatan yang dianggap oleh tersangka itu tidak sopan dan mencemarkan nama sekolah. Dia memanggil korban, ketika itu korban berusaha minta maaf. Namun para pelaku sudah emosi akhirnya melakukan perundungan terhadap korban, yang menjadikan keempat anak tersebut berkonflik dengan hukum," bebernya.

Dua orang korban dan keempat anak yang berkonflik dengan hukum merupakan satu sekolah berbeda kelas, bahkan ada yang sudah lulus. Korban sendiri berusia 13 tahun, sedangkan para tersangka (anak berkonflik dengan hukum) berusia antara 13-15 tahun.

Dery menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya mediasi dan sudah melibatkan pihak berkompeten dalam hal ini Bapas, pihak sekolah dan keluarga.

"Anak berkonflik dengan hukum ada aturan-aturan sesuai UU Perlindungan Anak, di mana kita tetap mengedepankan asas mediasi, namun hukumnya tetap berjalan. Dari keluarga sampai saat ini, kita belum mendapatkan tuntutan atau yang lainnya," tukasnya.

Sedangkan kondisi kedua korban, menurut Dery, tidak terlihat keluhan. Namun dari segi lainnya, berdasarkan video, akan dikaitkan dengan keterangan para saksi.

"Posisi tersangka dan korban di rumah masing-masing. Korban tetap ada pendampingan karena di bawah umur," ucapnya.

***

tags: #kabupaten cilacap #gadis abg #perundungan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI