Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Karena Pembatasan Tidak Masif Seperti PSBB, Maka Pemerintah Gunakan PPKM

Pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jumat, 08 Januari 2021 | 14:49 WIB - Kesehatan
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Karena kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan Covid-19 tidak akan menerapkan kebijakan pembatasan secara masif seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka pemerintah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan mulai 11 Januari 2020. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor KeMendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

BERITA TERKAIT:
Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB dan Pengetatan PPKM Mikro
WHO Minta Indonesia Terapkan PSBB Ketat, dr Wiku: Laksanakan PPKM Mikro
PPKM Diterapkan Kembali, Ini Cara Jitu Tetap Bahagia Walaupun WFH
Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta Siap Berlakukan PSBB Ketat
Karena Pembatasan Tidak Masif Seperti PSBB, Maka Pemerintah Gunakan PPKM

"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," ucapnya.

Penggunaan istilah PSBB, sebut Tito akan menimbulkan kesan pembatasan secara masif di wilayah Jawa dan Bali. Padahal, lanjut Tito, pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," katanya.

Tito sebelumnya telah memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.
 

***

tags: #psbb #mendagri #tito karnavian #ppkm #jawa dan bali

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI