Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta Siap Berlakukan PSBB Ketat
Dari pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya yang dilakukan pada September 2020, saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan.
Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:10 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan diberlakukan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.
Sejumlah alasan terkait kembali diberlakukannya PSBB ketat itu diutarakan Gubernur Anies.
BERITA TERKAIT:
Senyum Manies Love Story Tampilkan Cinta Masa Muda Anies Baswedan dan Fery Farhati, Tayang 12 Juni 2025
Anies Baswedan: Pendidikan Bukan Hanya Soal Makan, Tapi Investasi Jangka Panjang
Anies Hadiri Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat, Benarkah Arah Menuju Partai Politik?
Anies Baswedang Pasang Status "Open to Work" di LinkedIn, Kini Pengangguran?
Dosen Universitas Pancasila Ini, Prediksi Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
"Sebenarnya mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan, dan obat-obatan," ucap Anies dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
PSBB ketat dijelaskan Gubernur Anies diberlakukan selama dua pekan ke depan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Anies pun menuangkan keputusan itu ke dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan menerapkan PSBB ketat kembali, dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Anies menceritakan, Saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383.
Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Dari pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya yang dilakukan pada September 2020, saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," urainya.
"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," ungkapnya.
Terjadinya lonjakan kasus kerap dipicu adanya libur panjang. Terlebih, di bulan Desember 2020 kemarin, terdapat libur panjang Natal dan tahun baru. Apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
Kapasitas ICU di Jakarta, pada pengetatan PSBB sebelumnya, yaitu September lalu, berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU. Namun, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam, tetapi justru bekerja ekstrakeras menambah kapasitas faskes. Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman.
Pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta, lanjut Anies membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," bebernya kembali.
"Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," terangnya.
***tags: #anies baswedan #gubernur dki jakarta #dki jakarta #covid-19 #psbb
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025