Selama PPKM, Pemkab Karanganyar Larang Warganya Gelar Pesta Pernikahan
Jika nanti ada yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kerumunan, Satpol PP terpaksa untuk membubarkan.
Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:59 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Karanganyar - Salah satu upaya Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, untuk memutus penyebaran Covid-19 ialah dengan melakukan pembatasan kegiatan seperti hajatan atau nikahan. Untuk itu, bagi pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan diminta menahan diri selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menerangkan bahwa sebenarnya tidak masalah jika memang pernikahan telah direncakan jauh-jauh hari dan bertepatan pada pelaksanaan PSBB Jawa-Bali. Namun, pihak keluarga wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ribet atau kompleks.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji
Profil Komjen Dharma Pongrekun, Perwira Tinggi yang Ungkap Covid-19 Sudah Direncanakan
Apa itu Rockefeller Foundation yang Disebut sebagai Dalang Pandemi Covid-19
Jenderal Bintang 3 Ungkap Covid-19 adalah Pandemi yang Direncanakan, Ini Dalangnya
Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Berapa Harganya?
"Boleh menggelar acara asal tidak menetap, dari hadir kemudian bertemu tuan rumah sehabis itu langsung pulang," ujarnya, Sabtu (9/1/21).
Menurutnya, konsep pesta hajatan yang diperbolehkan pada masa seperti ini yakni seperti 'banyu mili' atau air yang mengalir. Sehingga, tidak terjadi situasi yang bisa melanggar peraturan PPKM. "Seperti air yang terus mengalir dan tidak berhenti, sehingga dari sana tidak akan ada kerumunan," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tetap berharap agar masyarakat tidak menggelar acara pesta hajatan selama dua minggu ke depan sesuai instruksi pemerintah pusat. "Tolong ditahan dulu selama dua minggu, kita mohon kerjasamanya agar angka Covid-19 menurun," imbaunya.
Ia menegaskan, jika nanti ada yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kerumunan, Satpol PP terpaksa untuk membubarkan. "Yang melanggar akan kami bubarkan," pungkasnya.
***tags: #covid-19 #pemkab karanganyar #selama ppkm #pesta pernikahan #juliyatmono
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024