
Petugas Polsek Bobotsari memberikan pengarahan kepada warga yang menggelar hajatan di saat PPKM, Jumat (15/1/2021). Acara tersebut terpaksa dibubarkan. (Foto :Humas Polsek Bobotsari)
Digelar Saat PPKM, Dua Acara Hajatan di Purbalingga Dibubarkan
Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan.
Jumat, 15 Januari 2021 | 18:30 WIB - Kesehatan
Penulis: Joko Santoso . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah, dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Jumat (15/1/2021). Pembubaran dilakukan petugas karena, kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.
BERITA TERKAIT:
Tiwi Serahkan Jabatan Plh Bupati Purbalingga ke Sekda Wahyu Kontardi
Bandara JB Soedirman Ditargetkan Beroperasi 22 April 2021
Polres Purbalingga Amankan Residivis Kasus Pencurian
Pasar Tradisional Dibatasi, PKL Diimbau Tak Berjualan
Tiwi Canangkan Dimulainya Vaksinasi Covid-19 di Purbalingga
Sah Jadi Pemenang Pilkada, Tiwi-Dono Dilantik 17 Februari 2021
Besok Tiwi-Dono Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Purbalingga
"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.
"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," kata Kapolsek.
Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.
"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.
tags: #kabupaten purbalingga #ppkm #hajatan #kapolsek
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kementerian PUPR akan Buka Jalan Tol Fungsional untuk Mudik 2021
09 Maret 2021

Dindikbud Cilacap Data Guru yang akan Ikut Vaksinasi
09 Maret 2021

ASN Nekat Bepergian di Libur Panjang Ini, Siap siap Kena Sanksi Ganjar
09 Maret 2021

Horoskopmu Minggu Kedua Maret, Empat Zodiak Ini Harus Waspada Masalah Keuangan!
09 Maret 2021

Dindikbud Cilacap Lakukan Persiapan Pelaksanaan PTM
09 Maret 2021

Young Lex Trending, Dituduh Jiplak Video Klip Lay EXO
09 Maret 2021

Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM
09 Maret 2021

Diduga Tertekan, Pasien Covid-19 di Wonogiri Mengamuk hingga Bentak Perawat
09 Maret 2021

Pagi Tadi, Gunung Merapi Kembali Erupsi
09 Maret 2021

Maling Spesialis Motor Jemaah Masjid di Jepara Ditangkap
09 Maret 2021

Karanganyar Larang Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
09 Maret 2021