Petugas Polsek Bobotsari memberikan pengarahan kepada warga yang menggelar hajatan di saat PPKM, Jumat (15/1/2021). Acara tersebut terpaksa dibubarkan. (Foto :Humas Polsek Bobotsari)
Digelar Saat PPKM, Dua Acara Hajatan di Purbalingga Dibubarkan
Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan.
Jumat, 15 Januari 2021 | 18:30 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah, dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Jumat (15/1/2021). Pembubaran dilakukan petugas karena, kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.
BERITA TERKAIT:
Tiga Bupati Usulkan Perbaikan Jalan Baturraden-Serang-Belik ke Gubernur Ganjar
400 Dosis Vaksisn Dosis Ketiga Disuntikkan ke ASN Pemkab Purbalingga
150 Pelajar SMP di Purbalingga Terpapar Covid-19, Ujicoba PTM Dihentikan
Blangkon Soedirman, Siap Jadi Produk UMKM Unggulan Purbalingga
Vaksinasi Kembali Digenjot, Polres Purbalingga Siapkan 29.400 Dosis Vaksin Moderna
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.
"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.
"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," kata Kapolsek.
Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.
"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.
***tags: #kabupaten purbalingga #ppkm #hajatan #kapolsek
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024