
Petugas Polsek Bobotsari memberikan pengarahan kepada warga yang menggelar hajatan di saat PPKM, Jumat (15/1/2021). Acara tersebut terpaksa dibubarkan. (Foto :Humas Polsek Bobotsari)
Digelar Saat PPKM, Dua Acara Hajatan di Purbalingga Dibubarkan
Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan.
Jumat, 15 Januari 2021 | 18:30 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah, dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Jumat (15/1/2021). Pembubaran dilakukan petugas karena, kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.
BERITA TERKAIT:
Buka Pasar Kuliner Sudirman, Wabup Purbalingga : Ini Upaya Tingkatkan Daya Saing UMKM
Mahasiswa Salut Utama Purbalingga Dilatih Ilmu Digital Marketing
Antisipasi Kekeringan, Purbalingga Siapkan “Dropping” Air Bersih
Hadiri Peletakan Batu Pertama, Bupati Tiwi Apresiasi Pembangunan Padamara Muhammadiyah Center
Pengusaha Muda Mahendra Fahrizal Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup Purbalingga di DPD PDIP Jateng
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan. Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di dua lokasi.
"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan. Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.
"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," kata Kapolsek.
Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.
"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.
***tags: #kabupaten purbalingga #ppkm #hajatan #kapolsek
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025