Dua Remaja di Wonogiri Cabuli dan Cekoki Siswi SMP dengan Miras
Kedua korban sebelumnya dicekoki miras.
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Wonogiri - Dua remaja di Kabupaten Wonogiri mencabuli dan mencekoki miras dua siswi SMP. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ada dua yakni inisial ST, 20 tahun warga Kecamatan Bulukerto Wonogiri dan DY, 16 tahun warga Kecamatan Purwantoro Wonogiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Selasa (19/1).
BERITA TERKAIT:
Atasi Krisis Air Bersih di Gondang Wonogiri, Dompet Dhuafa Yogyakarta Gulirkan Aksi Sumur Bor
Presiden Jokowi Blusukan ke Wonogiri, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Masih Stabil
Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sarpras Desa di Solo Raya
Kunjungi Wonogiri, Bambang Pacul: Pinka Melalui Jalan Perjuangan
Rp 2,1 Miliar Digelontorkan untuk PPG Pendidikan Agama Islam di Wonogiri
"Ada dua korban dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Keduanya warga Kecamatan Purwantoro, hanya beda desa," sambungny.
Ia menambahkan, kedua korban pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/1) di rumah rekan salah satu tersangka di Kecamatan Purwantoro Wonogiri. "Kronologinya, Senin (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban bermain di hutan Donoloyo Kecamatan Slogohimo Wonogiri. Kemudian korban ini bertemu dengan para pelaku yang tengah minum minuman keras," lanjutnya.
Tidak begitu lama di kawasan hutan, kata dia, turun hujan. Oleh para pelaku, korban diajak ke rumah salah satu rekannya di Purwantoro. Di rumah itu korban diajak minum minuman keras hingga setengah sadar. Dalam kondisi itu korban dicabuli.
Ketika sampai rumah, kedua korban menceritakan yang dialaminya ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke kepolisian. Kedua korban kini mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Wonogiri. Sementara kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
"Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya celana, baju, dan pakaian dalam kedua korban. "Salah satu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua korban, dan satu pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap satu korban," pungkasnya.
***tags: #kabupaten wonogiri #mencabuli #remaja #siswi smp
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Disdik Kota Semarang Tetapkan Libur Siswa selama 19 Hari, Begini Penjelasannya
26 Maret 2025

DD Jateng Gelar Festival Ramadan, Hadirkan Kebahagiaan untuk 100 Anak Yatim
26 Maret 2025

Pria di Depok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
26 Maret 2025

Antisipasi Puncak Arus Mudik, One Way Nasional dan Lokal Diberlakukan
26 Maret 2025

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Dua Kendaraan Harus Dievakuasi
26 Maret 2025

Kemenag Berangkatkan 16 Bus Program Mudik Gratis 1446 H/2025 M
26 Maret 2025

Sebanyak 6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan di Jalur Mudik 2025
26 Maret 2025

Polrestro Jaktim Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
26 Maret 2025

Jelang Lebaran, BAZNAS Salurkan Paket Ramadhan Bahagia bagi Warga Palestina
26 Maret 2025