Kejari Sragen serahkan uang kerugian negara rp 2 m. Foto: Istimewa.

Kejari Sragen serahkan uang kerugian negara rp 2 m. Foto: Istimewa.

Uang Kasus Korupsi RSUD Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Sragen

Pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima uang tunai Rp 2.016.766.740 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah. Uang tunai itu merupakan uang korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap dana tersebut bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan. "Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yang sah," ujarnya.

BERITA TERKAIT:
Lanjutkan Safari Ramadhan, Bupati Sragen Lakukan Penataan SDM dan Kompetensi ASN dengan Profesionalitas
Hari Pertama Lebaran, Bupati Sragen akan Gelar Open House di Pendopo Sumonegaran
Lanjutkan Safari Ramadan, Bupati Sragen: Kita Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira
Selama Ramadan, Pemkab Sragen Salurkan 1.952 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Pemkab Sragen bakal Manfaatkan Gedung Pemda Lama sebagai Ruang Terbuka Hijau

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag menerangkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu, pengusaha asal Solo yang bertindak sebagai penyedia barang, Februari 2020 lalu.

Setelah itu, lanju Sinyo, kasusnya inkrah hingga uang tersebut dikembalikan ke kas negara. "Sudah inkrah di tingkat banding. Terpidana Rahadian Wahyu tidak mengajukan kasasi," tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Sinya mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Sragen. "Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.

Sinyo mengatakan pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum juga diupayakan pengembalian kerugian negara.

"Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apa guna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Kasus tersebut menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang. Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang di tingkat banding, Desember 2020.

***

tags: #bupati sragen #korupsi #kejaksaan negeri sragen #uang korupsi rsud rp 2 miliar #kerugian negara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI