Uang Kasus Korupsi RSUD Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Sragen
Pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima uang tunai Rp 2.016.766.740 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah. Uang tunai itu merupakan uang korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap dana tersebut bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan. "Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yang sah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag menerangkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu, pengusaha asal Solo yang bertindak sebagai penyedia barang, Februari 2020 lalu.
BERITA TERKAIT:
Hari Ini, Sejumlah Tokoh dan Nakes di Sragen Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
Uang Kasus Korupsi RSUD Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Sragen
Hidupkan Pariwisata, Komisi X DPR Inisiasi Gerakan BISA di Sangiran Sragen
Usai Pendadaran, 3.700 Siswa Bakal Dikukuhkan Jadi Warga PSHT Sragen
Bupati Angkat Bicara Terkait Penolakan Pembangunan Pabrik Sepatu di Sragen
KLB Dicabut, Bupati Sragen Keluarkan Perbup Tentang New Normal
Sejumlah Desa Wisata di Sragen Mulai Dibuka
Setelah itu, lanju Sinyo, kasusnya inkrah hingga uang tersebut dikembalikan ke kas negara. "Sudah inkrah di tingkat banding. Terpidana Rahadian Wahyu tidak mengajukan kasasi," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Sinya mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Sragen. "Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Sinyo mengatakan pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum juga diupayakan pengembalian kerugian negara.
"Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apa guna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Kasus tersebut menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang. Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang di tingkat banding, Desember 2020.
tags: #bupati sragen #korupsi #kejaksaan negeri sragen #uang korupsi rsud rp 2 miliar #kerugian negara
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kementerian PUPR akan Buka Jalan Tol Fungsional untuk Mudik 2021
09 Maret 2021

Dindikbud Cilacap Data Guru yang akan Ikut Vaksinasi
09 Maret 2021

ASN Nekat Bepergian di Libur Panjang Ini, Siap siap Kena Sanksi dari Ganjar
09 Maret 2021

Horoskopmu Minggu Kedua Maret, Empat Zodiak Ini Harus Waspada Masalah Keuangan!
09 Maret 2021

Dindikbud Cilacap Lakukan Persiapan Pelaksanaan PTM
09 Maret 2021

Young Lex Trending, Dituduh Jiplak Video Klip Lay EXO
09 Maret 2021

Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM
09 Maret 2021

Diduga Tertekan, Pasien Covid-19 di Wonogiri Mengamuk hingga Bentak Perawat
09 Maret 2021

Pagi Tadi, Gunung Merapi Kembali Erupsi
09 Maret 2021

Maling Spesialis Motor Jemaah Masjid di Jepara Ditangkap
09 Maret 2021

Karanganyar Larang Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
09 Maret 2021