Vaksin Covid-19 Tidak akan Disuntikkan ke Orang Demam
Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih besar daripada 14/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:59 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Kriteria warga yang tidak dapat divaksin Covid-19, telah disusun Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bernomor HK.02.02/4/1/2021.
Isi keputusan tersebut, seperti disampaikan juru bicara dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers yang di kanal YouTube Setpres, beberapa waktu lalu, seperti berikut:
BERITA TERKAIT:
Pengamat: Biaya Layanan Jantung Mahal, Harusnya Pajak Rokok Masuk BPJS
Kenali Penyebab Munculnya Penyakit Paling Mematikan di Dunia, Jantung Koroner
Tidur Panjang Saat Akhir Pekan Baik untuk Jantung
Prabowo Sebut Penyakit Stroke dan Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian, Ini Faktanya
Eddy Rumpoko Punya Riwayat Sakit Diabetes dan Gangguan Jantung
"Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 menyatakan bahwa, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni di atas suhu 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19, dan kemudian dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya."
Vaksinasi, jelas dr Reisa juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 14/90. Layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan.
"Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih besar daripada 14/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Lalu jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan pada saat screening atau pada saat pemeriksaan, maka vaksinasi pun juga tidak diberikan," sambungnya.
Sejumlah pertanyaan yang akan diberikan kepada calon penerima vaksin Covid-19 adalah:
1. Apabila menderita COVID-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA atau infeksi saluran pernapasan atas, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam 7 hari terakhir
4. Memiliki kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
6. Menderita penyakit jantung atau gagal jantung atau penyakit jantung koroner
7. Menderita penyakit autoimun sistemik, seperti SLE atau lupus, sergen vaskulitis atau autoimun lainnya
8. Menderita penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal atau transplantasi ginjal atau mengalami sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
9. Menderita penyakit rematik autoimun atau reumatoid artritis
10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun
12. Menderita kanker kelainan darah, immunocompromise atau defisiensi imun, dan menerima produk darah atau transfusi
13. Menderita penyakit Diabetes melitus, bagi penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBH1C di bawah 58 atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi
14. Menderita HIV dengan angka sidifornya di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan
15. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik
16. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
tags: #jantung #diabetes #vaksinasi covid-19 #demam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025