Ilustrasi

Ilustrasi

Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Makan Dibekuk Polresta Banyumas

Dari penangkapan satu tersangka tersebut, akhirnya dua orang pelaku lainnya yakni RAA dan BDS berhasil ditangkap anggota Reskrim. 

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:39 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Banyumas- Diduga melakukan pencurian di sebuah warung makan, tiga orang remaja diamankan Reskrim Polsek Purwokerto Barat. Ketiga orang tersebut RZK (19), RAA (18) keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Purwokerto Barat dan BDS (17) warga Kecamatan Kedungbanteng. 

Menurut KaPolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Haryanto peristiwa itu terjadi di rumah makan masakan Padang Surya, di Jalan Jenderal Soedirman Barat. 

BERITA TERKAIT:
Aipda Ali Imron, Polisi di Banyumas Jadi Pengajar untuk Anak Bangsa
Polresta Banyumas Tangkap Seorang Rampok Toko Emas di Komplek Pasar Kemukusan
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
Gunakan Water Canon, Polresta Banyumas Tindak Tegas Aksi Unjuk Rasa yang Anarkis
Kurang dari 3 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Motor CRF di Banyumas

Tindak pencurian itu, diketahui oleh pemilik rumah makan yakni Heri Indrawan warga Purwokerto Utara, pada Kamis (21/1) pagi sekitar pukul 06.00. 

Menurut Haryanto, korban di pagi itu mendapati kerusakan pada jendela rumah makan dengan kaca yang pecah serta kehilangan mesin kasir dan juga kotak amal. 

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya sebut Haryanto langsung mencari informasi. Hingga akhrinya pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RZK. 

Dari penangkapan satu tersangka tersebut, akhirnya dua orang pelaku lainnya yakni RAA dan BDS berhasil ditangkap anggota Reskrim. 

Akibat pencurian itu, disampaikan Kasat Reskrim Kompol Berry, korban mengalami kerugian total senilai 5 juta rupiah. Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan ke MaPolresta Banyumas

Karena salah satu pelaku, masih di bawa umur maka penanganannya pun ditangani unit PPA Polresta Banyumas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kaat Berry.

***

tags: #polresta banyumas #kabupaten banyumas #pencurian #kapolresta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI