Ilustrasi kendaraan parkir. Foto: Istimewa.

Ilustrasi kendaraan parkir. Foto: Istimewa.

10 Juru Parkir di Karanganyar Diamankan Polisi, Ini Sebabnya!

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satria Wicaksono mengatakan juru parkir ini memungut dana parkir dari masyarakat tanpa disertai karcis tanda bukti parkir.

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Karanganyar - Sebanyak 10 juru parkir di Karanganyar ditertibkan Sat Reskrim Polres Karanganyar, Kamis (28/1/2021). Mereka diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan.

Salah seorang juru parkir, Mehdi mengaku telah mengantongi izin pengelolaan parkir dari Dishub Karanganyar. Namun, surat izin tersebut telah habis masa berlakunya. “Saya punya izin mas. Memang izin saya sudah habis dan ini perpanjangan. Saya sudah minta ke Dishub, tapi belum dikasih,” akunya.

BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Ajak Go Green dalam Penyerahan Hadiah Tabungan Bima di Karanganyar
Rutin Gelar Pementasan Wayang Kulit, Sumanto Dorong Regenerasi Dalang Muda
Kementan Minta Polisi Tindak Penyimpangan Hibah Sapi di Karanganyar
Kematian Bakul Sayur di Masjid Karanganyar, Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri atau Pembunuhan
Ketum Bhayangkari Mulai Proses Renovasi SMP di Karanganyar

Ia mengatakan akan mendapat perpanjangan izin bulan ini. “Perpanjangan akan diberikan Dishub pada bulan Januari ini. Soal karcis, saya sebenarnya kasih, tapi kebanyakan menolak. Kecuali sales yang selalu meminta karcis parkir,” jelasnya.

Mehdi mengatakan dirinya menarik Rp 2000 kepada setiap pengunjung rumah makan untuk sekali parkir. Dalam sehari, terangnya, ia mengaku memperoleh penghasilan rata-rata antara Rp 50.000 sampai Rp 150000. Namun penghasilannya menurun saat pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengungkap, setiap bulan dia setor uang sebesar Rp 500.000 kepada Dishub. Selain itu, dia juga mengaku memberikan setoran kepada pemilik warung sebesar Rp 90.000 setiap bulannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satria Wicaksono mengatakan juru parkir ini memungut dana parkir dari masyarakat tanpa disertai karcis tanda bukti  parkir. Ia juga menyebut, bahwa sebagian petugas parkir ini tidak lagi memiliki izin mengelola parkir karena masa berlaku sudah habis.

“Sebagian besar surat izin mereka telah habis. Saat menarik parkir, mereka tidak memberikan karcis kepada masyarakat. Kita langsung menindak mereka dengan tipiring sebagai bentuk pembinaan,” tuturnya, Kamis (28/1/2021) di Polres Karanganyar.

***

tags: #karanganyar #izin #juru parkir #polres karanganyar #juru parkir di karanganyar ditertibkan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI