Manteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Dukung Organisasi Terlarang
SE bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Kamis, 28 Januari 2021 | 19:33 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang pemerintah berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya.
Aturan pelarangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung organisasi terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Maksud surat edaran ini untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
BERITA TERKAIT:
Gibran Tak Kunjung Dilantik, Ribuan ASN di Solo Terancam Tak Terima Gaji
ASN di Rumah Saja Selama Libur Imlek, Ganjar: Kalau Mau Keluar, Izin Dulu!
Selama Libur Imlek, ASN Klaten Dilarang Bepergian Keluar Daerah
ASN, TNI dan Polri akan Divaksin Akhir Februari
Manteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Dukung Organisasi Terlarang
Diduga Depresi, Seorang ASN di Karanganyar Tewas Gantung Diri
Kudus Berlakukan Pengajuan Cuti ASN secara Elektronik
Organisasi itu disebut secara khusus yakni HTI hingga FPI, kalimat itu ada di latar belakang surat edaran itu. "Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)."
SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
"SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," demikian keterangan di situs KemenPAN-RB.
tags: #asn #menteri pan-rb #ormas #organisasi terlarang #fpi
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pasca Dilantik, Hendi Tetap Prioritas Kerja Tangani Pandemi Corona
27 Februari 2021

Nurdin Abdullah Langsung Dibawa ke Gedung KPK
27 Februari 2021

Kronologi Lengkap Penangkapan Gubernur Sulsel
27 Februari 2021

Tangis Korban Penculikan Asal Klaten Pecah Saat Dijemput Sang Ibu
27 Februari 2021

Hendi Bakal Tindak Tegas Bangunan di Kota Semarang yang Langgar Perda RT RW
27 Februari 2021

Cegah Bencana, Ganjar Minta Masing Masing Daerah Kontrol Ketat Penggunaan Lahan
27 Februari 2021

Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Premanisme di Solo, 10 Pelaku Lainnya Buron
27 Februari 2021

Dilanda Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah di Tiga Kecamatan di Demak Mengalami Kerusakan
27 Februari 2021

Himpalka Berharap Bupati Serang Terpilih Kerja Sesuai Visi Misi Pilkada
27 Februari 2021

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Bawah Umur di Sragen Masih Berkeliaran
27 Februari 2021