Parkir Sembarangan di Kudus, Ban Mobil Bakal Digembok

Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi.

Jumat, 29 Januari 2021 | 18:19 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Kudus- Peraturan daerah yang soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, saat ini sedang dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Saat ini, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat, sedangkan peraturan bupatinya yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat (29/1/2021).

BERITA TERKAIT:
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
Pemkab Kudus Tahun Ini Gelar 12 Kegiatan Seni Budaya untuk Sosialisasi Rokok Ilegal, Anggaran dari DBHCHT 
Kasus Takbir Keliling Berujung Maut di Kudus, Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka 
Takbir Keliling di Kudus Diwarnai Tawuran dengan Sajam, Satu Orang Tewas
Pemkab Kudus Fasilitasi Tiga Armada Bus untuk Warganya Mudik Gratis dari Jakarta

Peraturan bupati itu, ia harapkan segera terbit. Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Perda 7/2020 tersebut segera terbit.

Abdul Halil mengatakan dalam aturan tersebut, mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir sembarang, seperti parkir di trotoar dan di tempat larangan parkir bakal diberikan sanksi denda dan digembok bannya.

Pihaknya, kata Abdul Halil akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat setelah ada perbub-nya. Sosialisasi itu termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi untuk tertib terhadap rambu-rambu parkir

Adanya perbub itu, sambungnya, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda. "Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya," imbuhnya.

Abdul Halil menyatakan pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi. Karena itu, ujarnya perlu diberi efek jera dengan sanksi gembok ban.

Abdul Halil berharap adanya aturan baru tersebut, kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran. 

***

tags: #kudus #parkir #perbup #perda #digembok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI