SKB Tiga Menteri Atur Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah
SKB tersebut tidak berlaku di Provinsi Aceh.
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:38 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Setelah ramai diberitakan disejumlah media pekan kemarin, terkait adanya salah satu sekolah negeri yang meminta siswinya mengenakan jilbab saat di sekolah dan berlaku juga untuk siswi non muslim. Akhirnya Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut ada 6 keputusan, yang pertama, SKB tersebut ditujukan untuk sekolah negeri.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Hormati Putusan Pembatalan SKB Tiga Menteri oleh MA
Komisi X DPR RI akan Awasi Pelaksanaan SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri Atur Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah
Sekolah negeri, kata Mendikbud Nadiem, diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.
"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB Tiga Menteri ini mengatur sekolah negeri," ucap Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Keputusan kedua mengatakan pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Nadiem mengatakan guru dan murid, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB Tiga Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," bebernya.
Putusan ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," ungkapnya.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah adanya SKB Tiga Menteri tersebut wajib mencabut aturan, yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. "Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, Nadiem menyatakan ada sanksi yang mengancam. Nadiem menambahkan sanksi tersebut bisa diberikan oleh Pemda, KeMendagri maupun Kemenko PMK.
"Contohnya Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. KeMendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Kemenag, sambung Nadiem akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Diakhir pernyataannya, Nadiem mengatakan SKB tersebut tidak berlaku di Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," tutupnya.
***tags: #skb tiga menteri #jilbab #mendagri #menteri agama #mendikbud
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024