Jateng di Rumah Saja di Purbalingga
Pasar Tradisional Dibatasi, PKL Diimbau Tak Berjualan
Keempat untuk warung makan, warung tenda dan PKL diimbau untuk tidak buka atau berjualan.
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:32 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021 terkait pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari mendatang. Kendati demikian Pemkab memberikan dispensasi kepada pedagang di pasar tradisional.
"Sesuai Edaran (SE) Bupati Purbalingga , di Gerakan Jateng di Rumah Saja untuk Kabupaten Purbalingga, pasar tradisional boleh tetap buka asal memenuhi aturan yang ditetapkan. Diantaranya jam buka dibatasi mulai pukul 01.00-11.00 Wib," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suroto, Kamis (4/2/2021) pagi.
BERITA TERKAIT:
Tiga Bupati Usulkan Perbaikan Jalan Baturraden-Serang-Belik ke Gubernur Ganjar
400 Dosis Vaksisn Dosis Ketiga Disuntikkan ke ASN Pemkab Purbalingga
150 Pelajar SMP di Purbalingga Terpapar Covid-19, Ujicoba PTM Dihentikan
Blangkon Soedirman, Siap Jadi Produk UMKM Unggulan Purbalingga
Vaksinasi Kembali Digenjot, Polres Purbalingga Siapkan 29.400 Dosis Vaksin Moderna
Disampaikan menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengeluarkan SE Nomor 300/1225 tertanggal 4 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Gerakan Dua Hari Jateng di Rumah Saja Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona di Kabupaten Purbalingga. Terdapat lima poin yang disampaikan dalam SE Bupati tersebut.
"Yang pertama kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan, swalayan, toko modern, serta toko-toko sejenis ditutup total," jelasnya.
Kedua obyek wisata, sarana olah raga dan gedung olah raga juga ditutup total. Poin ketiga untuk pasar tradisional dan pasar rakyat diperbolehkan buka terbatas. Dengan jam buka mulai pukul 01.00- 11 .00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Keempat untuk warung makan, warung tenda dan PKL diimbau untuk tidak buka atau berjualan," lanjutnya.
Poin kelima, dikecualikan dalam gerakan tersebut sektor kesehatan, keamanan, kebencanaan, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi serta pabrik. Khusus pabrik dengan jumlah tenaga yang besar wajib ditindaklanjuti dengan pengaturan jam berangkat dan pulang karyawan.
"Serta keharusan membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di internal perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan pihaknya mendukung program "Jateng di Rumah Saja" yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo. Tiwi beralasan berbagai upaya yang dilakukan untuk mengupayakan mengurangi penularan Covid-19 perlu didukung.
"Bagi Pemkab Purbalingga yang terpenting adalah bagaimana kita menekan jumlah penderita Covid-19. Gagasan gerakan "Jateng di Rumah Saja" memang dilontarkan oleh pak Gubernur. Secara prinsip kami mendukung. Karena masalah kesehatan perlu menjadi prioritas," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Purbalingga bisa mensukseskan gerakan tersebut. Oleh karena itu masyarakat juga diharapkan tidak keluar rumah selama gerakan tersebut dilaksanakan.
***tags: #kabupaten purbalingga #pasar tradisional #gubernur jawa tengah #pemkab purbalingga #jateng di rumah saja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024