Melalui Amicus Curiae, Diharapkan Hak Difabel dalam Gelaran CPNS Bisa Terlindungi

LBH Disabilitas Jatim meminta Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan pengeluaran Baihaqi dalam seleksi CPNS.

Kamis, 04 Februari 2021 | 15:49 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Persidangan terkait gugatan dari peserta CPNS Jateng 2019 yang diajukan seorang difabel tuna netra bernama Muhammad Baihaqi kepada Sekretaris Daerah Jawa Tengah terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Terbaru, Rabu (3/2/2021) pihak PTUN Semarang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan surat bukti. 

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat diuntungkan dengan adanya Amicus Curiae yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas Jawa Timur. Meski LBH Disabilitas merupakan pihak di luar perkara, namun tetap diperkenankan memberikan rekomendasi ke pengadilan.

BERITA TERKAIT:
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tiga Pertimbangannya 
Pedagang di Mijen Semarang Gugat Satpol PP Terkait Aksi Penyemprotan Air saat PPKM Darurat
PTUN Menangkan Menkeu atas Gugatan Bambang Trihatmodjo
Melalui Amicus Curiae, Diharapkan Hak Difabel dalam Gelaran CPNS Bisa Terlindungi
Ganjar Tak Hadir di Sidang Gugatan Apindo Terkait UMP 2021

Amicus Curiae itu berisi mengenai sorotan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Sekda Jateng terkait pengguguran Baihaqi dalam seleksi CPNS Formasi 2019.

LBH Disabilitas Jatim menganggap bahwa kasus tersebut semestinya mendapatkan perhatian penuh dari Ketua PTUN Semarang. Pasalnya, terbitnya Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang.

LBH Disabilitas Jatim meminta Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan pengeluaran Baihaqi dalam seleksi CPNS. Selain itu, pihaknya meminta Sekda Jateng sebagai Ketua Tim Pengadaan CPNS 2019 untuk meluluskan Baihaqi.

Ketua Majelis Hakim Roni Erry Saputra menerima Amicus Curiae. Dia juga menyatakan untuk memasukkannya dalam berkas perkara. Roni memerintahkan jajarannya untuk memasukkan Amicus Curiae sebagai lampiran dari kesimpulan.

Usai sidang, kuasa hukum dari Sekda Jateng, Ali Khaidar langsung masuk ke mobilnya dan belum bersedia memberikan komentar terkait sidang gugatan tersebut. “Maaf belum bisa memberikan keterangan ya," kata Ali

Sedangkan, Kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief mengatakan, Amicus Curiae tersebut dinilai penting agar nantinya putusan pengadilan benar benar melindungi hak-hak disabilitas dan tidak terjadi lagi diskriminasi

***

tags: #ptun #cpns #kota semarang #lbh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI