![Tim Gabungan dari Bea Cukai Jateng saat menunujukkan barang bukti penyelundupan, 27 Januari 2021 [Foto: Bea Cukai Jateng DIY].](https://kuasakata.com/./images/2021/02/05/Bea_Cukai_Semarang_sita_pa.jpg)
Tim Gabungan dari Bea Cukai Jateng saat menunujukkan barang bukti penyelundupan, 27 Januari 2021 [Foto: Bea Cukai Jateng DIY].
Bea Cukai Jateng dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Pelabuhan Kendal
Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.
Jumat, 05 Februari 2021 | 12:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Akhir Januari 2021, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL Lanal Semarang dan KPPBC Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan pakaian bekas yang akan diperjual belikan dan ribuan roll tekstil impor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto mengatakan upaya penyelundupan itu terjadi pada 27 Januari 2021, pukul 16.00 wib. Pelaku penyelundupan berinisial ROS menyelundupakn barang tersebut dengan menggunakan Kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal. Dari upaya penggagalan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 537 koli ballpress (pakaian bekas) dan 5800 roll tekstil impor.
BERITA TERKAIT:
Innalillahi, Seorang Jemaah Haji asal Riau Wafat di Makkah
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera
Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan karena Konsumsi Narkoba
Bea Cukai Amankan 17000 Rokok dan 109 Smartphone Ilegal, Modus Kompartemen Palsu
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba
“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Disana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke 2 (dua) truk,” ungkap Tri saat jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jumat (5/2/2021).
Tri melanjutkan, saat timnya datang ke lokasi, Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat. Tim kemudian memeriksa antara lain dengan melihat histori radar Samyung. "Dari pemeriksaan itu, Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang– Malaysia," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong. Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.
"Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau," terang dia.
Berdasarkan hasil pencacahan, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil. Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material.
Untuk ballpress kerugian Negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor pakaian bekas.
"Ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia," tegas Tri.
Adapun kerugian negara dari kain/ tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 Milyar ini diperkirakan mencapai Rp4,3 Milyar.
"Saat ini kami sedang memproses penyidikan dengan tersangka ROS dan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas dia.
***tags: #riau #bea cukai #jawa tengah #tni al #pakaian bekas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

UEFA Larang Crystal Palace Berkompetisi di Liga Europa Musim Depan
13 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Pemantapan 50 Anggota Tagana
13 Juli 2025

Galatasaray Siap Penuhi Permintaan 75 Juta Euro Napoli demi Osimhen
13 Juli 2025

Desa Selo Boyolali Selenggarakan Festival Budaya Lintas Agama
13 Juli 2025

Petani Tawangmangu Didorong untuk Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
13 Juli 2025

Louis van Gaal Telah Bebas dari Kanker Prostat
13 Juli 2025

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih di Kebumen
13 Juli 2025

SPPG Sedayu Wonosobo Diresmikan, Siap Layani 4 Ribu Paket MBG
13 Juli 2025

Kemenag Tegaskan Pentingnya Data dalam Layanan Pendidikan Inklusif
13 Juli 2025

Dewa United Raih Kemenangan 2-0 Atas Liga Indonesia All-Stars
13 Juli 2025