LBH Semarang Soroti Keputusan Pemprov Jateng Gugurkan Seleksi CPNS Seorang Difabel
Padahal ada kebijakan afirmasi yang memastikan disabilitas tidak ada ketimpangan hak atas pekerjaan.
Rabu, 10 Februari 2021 | 12:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- LBH Semarang bersama sejumlah pihak hingga saat ini masih menyoroti keputusan Pemprov Jateng yang menggugurkan seleksi CNPS seorang difabel bernama Muhammad Baihaqi. Padahal Baihaqi sendiri telah lolos tahap administrasi dan tahap SKD. Namun tahap selanjutnya dia gugur karena dinilai sebagai difabel.
Sekjen APPKhI Dr Subagya mengatakan, Peraturan di Indonesia masih menganggap bahwa Penyandang disabilitas merupakan orang yang sakit dan tidak produktif sehingga banyak orang yang menilai penyandang disabilitas tidak mampu melakukan pekerjaan dengan baik.
BERITA TERKAIT:
Pemkot Solo Tahun Ini Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK
Blora Ajukan 2.950 Lowongan CPNS dan PPPK untuk 2024
Rekrutmen CPNS Fresh Graduate untuk Kebutuhan di IKN
Tahapan Seleksi CPNS Berlanjut, Para Peserta Diuji Wawancara hingga Keterampilan
Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Peserta CPNS 2023 Tak Percaya Oknum Bantu Kelolosan
"Padahal penyandang disabilitas itu tidak sakit," kata Subagya, di Kantor LBH Semarang, Jalan Jomblang Sari Semarang, Rabu (10/2/2021).
Pakar HTN/HAN Dr. Muhammad Junaidi menyayangkan sikap Pemprov Jateng yang dinilainya sebagai langkah diskriminasi pendaftaran CPNS Formasi 2019. Padahal dia mengatahui kalau Baihaqi sendiri lolos tahap administrasi dan tahap SKD bahkan dengan skor tertinggi untuk jabatan yang didaftarnya.
“Ini ada kecacatan formil pada seleksi CPNS 2019. identiknya jika tidak disahkan atau dieliminir, itu ada pada seleksi administrasi sesuai dengan asas kecermatan dalam hukum administrasi Pemerintah, jangan sampai lolos seleksi tapi nanti yang udah ke tahap selanjutnya malah digugurkan” tegasnya.
Menurut Direktur SIGAB Juni Yulianto, dengan adanya kasus ini, Pemerintah dianggap belum memperhatikan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah.
“Padahal ada kebijakan afirmasi yang memastikan disabilitas tidak ada ketimpangan hak atas pekerjaan. Pekerjaan itu merupakan hak semua orang tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas termasuk dalam pendaftaran CPNS," ungkap Joni.
Sementara itu, Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani menuturkan hingga saat ini pihaknya masih fokus berupaya menangani kasus diskriminasi yang dialami oleh Baihaqi itu. Upaya yang dilakukan yaitu baik secara litigasi maupun non litigasi.
“kita harus optimis bisa menyelesaikan kasus ini. Selain upaya litigasi, kasus ini perlu diviralkan dan dikampanyekan” tutur Eti
***tags: #cpns #difabel #lbh semarang #pemprov jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024