Banner promosi Aisha Wedding. Foto: Istimewa.

Banner promosi Aisha Wedding. Foto: Istimewa.

Aisha Weddings Promosikan Nikah Usia 12 Tahun, Muhammadiyah: Tidak Bisa Dibenarkan!

Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan.

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Muhammadiyah akhirnya angkat bicara soal promosi pernikahan usai 12 tahun yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Organisai Islam itu menilai bahwa perbuatan Aisha Weddings mempromosikan soal pernikahan usia 12 tahun itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut.

Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad menerangkan bahwa pernikahan dini harus dilihat dari kemaslahatan terkait kematangan mental dan kesehatan organ reproduksi. Menurutnya usia dini masih rentan untuk melangsungkan pernikahan

BERITA TERKAIT:
Perkawinan Anak di Indonesia: Sudah Lama Terjadi, Perlu Upaya Ekstra dari Berbagai Pihak
Ketua LBH APIK: Aisha Wedding Promosikan Pedofilia
Aisha Weddings Promosikan Nikah Usia 12 Tahun, Muhammadiyah: Tidak Bisa Dibenarkan!
KPAI Kecam Aisha Weddings Terkait Anjuran Nikah Muda
Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Weddings Banjir Kecaman

"Harus dilihat kemaslahatan baik kesehatan reproduksi maupun kematangan mental untuk siap melangsungkan rumah tangga, maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga tapi ini juga harus dilihat kasus-perkasus, dan tergantung kepada kemaslahatannya," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, lanjut dia, pernikahan usia dini juga tidak diperkenankan dalam undang-undang. "Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan. Kan, harus dilihat dari kemaslahatan," sambungnya.

Oleh karena itu, Muhammadiyah menilai promosi pernikahan usia 12 tahun yang dilakukan oleh Aisha Weddings itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut. "Ya tidak dibenarkan karena melanggar UU perkawinan tahun 1974. Apalagi disponsori," pungkasnya.

***

tags: #aisha weddings #muhammadiyah #pernikahan usia 12 tahun

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI