Aisha Weddings Promosikan Nikah Usia 12 Tahun, Muhammadiyah: Tidak Bisa Dibenarkan!
Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan.
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta - Muhammadiyah akhirnya angkat bicara soal promosi pernikahan usai 12 tahun yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Organisai Islam itu menilai bahwa perbuatan Aisha Weddings mempromosikan soal pernikahan usia 12 tahun itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut.
Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad menerangkan bahwa pernikahan dini harus dilihat dari kemaslahatan terkait kematangan mental dan kesehatan organ reproduksi. Menurutnya usia dini masih rentan untuk melangsungkan pernikahan
BERITA TERKAIT:
Perkawinan Anak di Indonesia: Sudah Lama Terjadi, Perlu Upaya Ekstra dari Berbagai Pihak
Ketua LBH APIK: Aisha Wedding Promosikan Pedofilia
Aisha Weddings Promosikan Nikah Usia 12 Tahun, Muhammadiyah: Tidak Bisa Dibenarkan!
KPAI Kecam Aisha Weddings Terkait Anjuran Nikah Muda
Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Weddings Banjir Kecaman
"Harus dilihat kemaslahatan baik kesehatan reproduksi maupun kematangan mental untuk siap melangsungkan rumah tangga, maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga tapi ini juga harus dilihat kasus-perkasus, dan tergantung kepada kemaslahatannya," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, lanjut dia, pernikahan usia dini juga tidak diperkenankan dalam undang-undang. "Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan. Kan, harus dilihat dari kemaslahatan," sambungnya.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menilai promosi pernikahan usia 12 tahun yang dilakukan oleh Aisha Weddings itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut. "Ya tidak dibenarkan karena melanggar UU perkawinan tahun 1974. Apalagi disponsori," pungkasnya.
***tags: #aisha weddings #muhammadiyah #pernikahan usia 12 tahun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Unwahas Semarang, Gelar Pembinaan, Mahasiswa Penerima, Beasiswa KIP
09 Desember 2024
Jelang Pertandingan Nanti Malam, Berikut Head to Head Myanmar Vs Indonesia
09 Desember 2024
KPU Jateng, Jumlah Partisipan Pilgub 2024 Lebih Baik Dibanding Periode Lalu
09 Desember 2024
Bupati Sragen Berpesan ke ASN untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
09 Desember 2024
Tak Jauh Beda dari Hasil Hitung Cepat, Paslon Luthfi-Yasin Unggul Dalam Pilgub
09 Desember 2024
Ramai Warganet Puji Cara Polisi ini Tegur Pelanggar Lalu Lintas
09 Desember 2024
Kapolres Wonosobo Minta Relawan Penanggulangan Bencana Siap Siaga
09 Desember 2024
Hari Anti Korupsi Sedunia, Generasi Muda Diajak untuk Perangi Korupsi
09 Desember 2024
Kisah Haru Anak Badut: Perjuangan Kecil di Tengah Kerasnya Hidup
09 Desember 2024
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
09 Desember 2024
BPBD Lebak Laporkan Adanya Lima Korban Tewas akibat Bencana Alam
09 Desember 2024