Ilustrasi

Ilustrasi

Polresta Banyumas Tangkap Oknum Notaris Terkait Penggelapan

Tersangka RFD, lanjutnya bakal dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Jumat, 12 Februari 2021 | 17:50 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purwokerto- Seorang oknum notaris di Purwokerto ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, karena menggadaikan satu unit mobil pikap sewaan.

Hal itu disampaikan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/2/2021). "Pelaku berinisial RFD (46), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, kami amankan pada hari Rabu (10/2) saat berada di salah satu kafe yang berlokasi di Purwokerto Selatan," katanya.

BERITA TERKAIT:
Antisipasi Perang Sarung, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli
Bejat! Pria di Kemranjen Banyumas Cabuli Anak Tetangganya
Bawa Sajam, Enam Remaja Belasan Tahun di Banyumas Diamankan Polisi
Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas
Bejat! Bapak di Banyumas Setubuhi Anaknya selama 6 Tahun, Seminggu "Main" Tiga Kali

oknum notaris tersebut, kata Kombes Firman ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap sewaan milik korban atas nama Sulistyo Arifudin, warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Firman menabahkan RFD menyewa mobil pikap tersebut sejak tanggal 11 Maret 2019 hingga 16 April 2019. Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, imbuhnya, RFD dihubungi korban melalui saluran telepon dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa.

"Hingga akhirnya pada tanggal 2 Mei 2019, korban mendatangi rumah RFD, namun yang bersangkutan beserta mobil pikap yang disewanya tidak ada di rumah," bebernya.

Korban, ujar Kasatreskrim mendapat informasi jika mobil pikap miliknya telah digadaikan di Pegadaian Sumpiuh oleh pelaku, karena mengalami kerugian sekitar Rp130 juta akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada akhir tahun 2019.

"Kami akhirnya naikkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan tidak hadir juga. Kemarin (pelaku) muncul, akhirnya pakai perintah (untuk) membawa dan dilakukan penangkapan," sambungnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa-menyewa kendaraan dan surat gadai kendaraan yang diterbitkan Pegadaian Sumpiuh, menurutnya telah diamankan di MaPolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RFD, lanjutnya bakal dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

***

tags: #polresta banyumas #menggadaikan #mobil #oknum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI