Gedung Kantor Asabri. Foto: Istimewa.

Gedung Kantor Asabri. Foto: Istimewa.

Aset Kasus Korupsi Asabri Terdeteksi hingga Klaten, Tersebar di Enam Kecamatan

Aset dari tersangka SW yang telah diketahui dan didata berupa 14 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan di Klaten.

Senin, 01 Maret 2021 | 11:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Klaten - Sejumlah aset tanah dan bangunan terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri terdeteksi hingga wilayah Klaten, Jawa Tengah. Saat ini, Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menginventarisir sejumlah aset tersebut dan belum dilakukan penyitaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Ginanjar Damar Pamenang. Menurutnya, Tim Satgasus Kejagung masih menelusuri aset dari tersangka SW di Klaten.

BERITA TERKAIT:
Inspektorat Klaten Awali Program Pariwara Antikorupsi dengan Gelar Sosialisasi
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun
Terkena Skandal Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden Prancis

Ginanjar memaparkan, aset dari tersangka SW yang telah diketahui dan didata berupa 14 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan di Klaten. Selain itu, lanjut dia, salah satu aset milik tersangka SW di Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas berupa bidang tanah seluas 1.815 meter persegi. Lahan persawahan itu dibeli oleh tersangka sekitar lima tahun lalu dengan harga Rp 125 juta.

Selain itu, lanjut dia, asetnya juga ada yang berupa bangunan. "Tetapi sebagian besar merupakan bidang tanah. Salah satu lahannya memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi yang berada di pinggir jalan di daerah Jombor, Kecamatan Ceper. Cukup luas, untuk nilainya sudah pasti miliaran rupiah,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejari Klaten hanya memfasilitasi Tim Satgasus Kejagung dalam melakukan penelusuran aset. Untuk langkah hukum tetap menjadi kewenangan Kejagung. “Kan sebelumnya tim ini selama dua hari sebelumnya berada di Boyolali terkait penyitaan bus. Kemudian dilanjutkan ke Klaten ini,” pungkasnya.

***

tags: #korupsi #klaten # tanah #bangunan #pt asabri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI