Buruh Bagunan Ini Tewas Usai Dibacok Rekannya
Usai menebas korban, tersangka kemudian melarikan diri.
Minggu, 07 Maret 2021 | 14:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Palembang - Seorang buruh bangunan di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Zainal (27) tewas dibacok rekannya sesama buruh bangunan Mulyanto (41). Peristiwa tersebut diketahui lantaran permasalahan upah.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang menerangkan bahwa Mulyanto dan Zainal terlibat cekcok saat tersangka bertanya ke korban soal upah borongan yang sudah diambil, padahal pekerjaan belum selesai. "Tersangka bertanya ke korban, mengapa korban nekat mengambil upah borongan tersebut, padahal pekerjaan mereka saat itu belum selesai. Terjadilah cekcok mulut dan pertengkaran antara keduanya," tuturnya, Minggu (7/3/2021).
BERITA TERKAIT:
Jatuh dari Lift, Tujuh Orang Tewas di Bandarlampung
Gondola Putus, Seorang Buruh Bangunan Jatuh hingga Tewas
Buruh Bangunan di Banyumas Tewas Tertimbun Longsoran Pondasi
Seorang Pekerja Bangunan di Banyumas Tewas Tertimpa Reruntuhan Pondasi Rumah
Buruh Bangunan di Batang Diberi Bansos
Setelah cekcok terjadi, korban mendatangi rumah tersangka dan mengajak pergi ke kebun karet. Sesampai lokasi, korban sempat mencabut golok yang dibawanya namun tersangka spontan mendorong dada korban. Setelah didorong, korban kembali ingin mencabut golok yang dibawanya.
"Melihat korban ingin mencabut goloknya kembali, tersangka langsung duluan mengeluarkan golok panjang yang dibawanya dan langsung membacokkan kepada korban hingga mengenai bagian bawah ketiak dan leher korban," paparnya.
Usai menebas korban, tersangka kemudian melarikan diri. Polisi kemudian mendapat laporan soal peristiwa itu dan melakukan olah TKP serta mencari keberadaan pelaku. "Mendapat laporan, tersebut petugas kita langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan menyelidiki keberadaan tersangka," ucapnya.
Ikang mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya pada Kamis (4/3) sore. Tersangka kemudian di bawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. "Di persembunyiannya itu tersangka kita tangkap, saat diinterogasi tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Mulyanto, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP. "Dari penangkapan tersebut anggota juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.
***tags: #buruh bangunan #tewas #palembang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024