Korban Penganiayaan di Solo Kecewa JPU Hanya Tuntut Pelaku Empat Bulan Penjara
Korban mengaku psikisnya terguncang akibat kekerasan yang dialaminya tersebut.
Rabu, 10 Maret 2021 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Seorang wanita bernama Jessica Wardhana (33) yang menjadi korban kekerasan oleh kakak kandungnya RW (38) mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakaknya tersebut.
Menurut Jessica, tuntutan itu terlalu ringan lantaran kakak kandungnya itu telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga dia mengalami luka. "Saya kaget, masak tuntutannya cuma empat bulan," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
BERITA TERKAIT:
FX Hadi Rudyatmo Usulkan Kongres PDIP 2025 Digelar di Solo
Sebanyak 1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran Diri di Solo
Densus 88 Ringkus Tiga Teroris di Solo, Kudus, dan Demak
50-an Ekor Anjing dalam Minibus Berhasil Dievakuasi, Diduga akan Dijagal di Solo
Mayat Pria Ditemukan di Mobil Terparkir Tiga Hari di Karangasem Solo
Jessica mengaku mengetahui tuntutan itu dari pengacaranya yang turut menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang berlangsung secara virtual. Dalam persidangan itu, dihadiri langsung oleh terdakwa RW, Majelis Hakim yang diketua Priyanto, JPU Sri Lestari dan kuasa hukum korban maupun terdakwa.
Akibat kekerasan itu, lanjut dia, dirinya mengaku psikisnya terguncang. "KDRT itu murah banget. Akibat kekerasan itu saya mengalami luka-luka. Dan juga psikis saya terganggu, karena saya masih trauma hingga saat ini," aku Jessica.
Lebih lanjut, ia membantah jika RW menyesali perbuatannya. Menurut Jessica, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. "Itu bohong jika RW mengaku menyesal, karena hingga saat ini dia tidak mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada saya secara langsung," sambungnya.
Jessica berharap nanti keputusan hakim bisa lebih bijaksana. Pasalnya, selama proses hukum ini bergulir, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari orang-orang di sekitarnya.
***tags: #solo #penganiayaan #kasus #jaksa penuntut umum
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Los Angeles, Inikah Neraka yang Dijanjikan Trump?
14 Januari 2025
HUT ke-7, Seluruh Staf Aston Inn Pandanaran Rayakan Natal di Panti Asuhan Lima Roti Dua Ikan
14 Januari 2025
Unika Soegijapranata Semarang Bertambah Dua Guru Besar
14 Januari 2025
Bumdes Pedeslohor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara Transparan
14 Januari 2025
Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian
14 Januari 2025
Ikut Panen Raya Jagung, Pj Gubernur Jateng Minta Dijadikan Motivasi Swasembada Pangan
14 Januari 2025
Kemensos Sasar 12 PAS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
14 Januari 2025
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
14 Januari 2025
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
14 Januari 2025
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
14 Januari 2025