Agar Tayangkan Serupa Lamaran Atta-Aurel Tak Terulang, KNRP: P3SPS Harus Direvisi
KPI diminta merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPSP).
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Koalisi Nasional Reformasi penyiaran (KNRP) menggelar sesi diskusi khusus dengan tema Menyoal Standar Program Siaran melalui Zoom Meeting, Rabu (17/3). Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, yakni Wakil Keetua Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo, Pegiat Literasi dan Penulis Maman Suherman, Pegiat KNRP Ignatius Haryanto, serta Praktisi dan Akademisi Media Hellena Y Souisa.
Terkait program siaran yang dianggap "tak sesuai" dengan nilai edukasi untuk masyarakat, sejumlah narasumber mencontohkan tayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di RCTI dengan durasi empat jam. Sementara pihak RCTI mengklaim tayangan ini sekadar untuk hiburan. Kemudian menyerempet ke "kebutuhan publik" karena keduanya memiliki banyak penggemar maupun followers. Dengan polos, RCTI menyebut program ini demi kepentingan iklan.
BERITA TERKAIT:
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
KPI Kritik Balik Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy Muncul di TV
KPI Buka Suara Usai Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema di Media Sosial
Pelaku Pelecehan Sesama Pegawai Pria Dipecat KPI
Komnas HAM Sebut KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat dan Aman
Hal ini, menurut Pegiat Literasi dan Penulis Maman Suherman perlu ditindak tegas oleh KPI. "Ketika ini tak diberikan keputusan tegas, ke depannya akan terulang lagi," ujarnya.
Diketahui, KPI telah untuk memperingatkan, memberi pandangan, dan klarifikasi kepada pihak RCTI secara daring. Hal ini menindaklanjuti banyaknya masukan dan usulan dari berbagai pihak.
Maman menambhkan, jangan sampai lembaga penyiaran melupakan unsur "kepentingan publik" dalam tayangan-tayangannya. Untuk itu, dengan tegas ia meminta Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) direvisi.
Pendapat ini pun diamini oleh Pegiat KNRP Ignatius Haryanto. Ia menyebut kasus ini adalah ujian untuk KPI. "KPI jangan berdekatan begitu saja dengan industri. Harus ada unsur pengawasan. Harus keras dan tegas terhadap penyiaran," kritiknya.
Dari diskusi yang berlangsung, beberapa pihak menyayangkan sikap KPI yang abai terhadap masalah ini. Namun moderator diskusi, akademisi Irwa R Zarkasi menegaskan kasus Atta dan Aurel hanyalah sebuah contoh.
Bukannya benci terhadap dua publik figur tersebut, Praktisi dan Akademisi Media Hellena Y Souisa menegaskan jika kasus serupa di amsa lalu tak diberi teguran, bukan berarti kasus serupa di masa kini boleh diabaikan atau tak bisa diberi sanksi.
Sementara itu, Wakil Keetua Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengakui ada 10 poin yang akan ditambahkan di P3SPS. Salah satunya memberikan definisi operasional agar tak jadi keberpihakan.
Pada closing statement-nya, Mulyo justru seakan mengingatkan masalah lain yang patut diurus ketimbang kasus Atta Aurel. "Seorang doktor, dosen, WA saya. Daripada ngurusin Atta Aurel, katanya mending ngurusin ILC (indoensia lawyer club) dan Mata Najwa yang isinya ribut-ribut," pungkasnya.
Ia pun mengaku dirinya dan KPI terbuka terhadap semua masukan yang diberikan.
***tags: #kpi #aurel hermansyah #atta halilintar #penyiaran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024