Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polres Pati
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Pati - Sedikitnya tiga pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus Polres Pati. Dalam aksinya di wilayah tersebut, komplotan pembobol ATM itu menguras habis tabungan korbannya sebesar Rp100 juta.
KaPolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial C, RG, dan DP merupakan warga Lampung dan Semarang.
BERITA TERKAIT:
Komplotan Maling Bobol Mesin ATM dengan Cara Jebol Tembok Minimarket
Polres Tegal Tangkap Lima Pria Spesialis Pembobol Minimarket
Polisi Tangkap Pembobol Kotak Amal Masjid
Dua Residivis Beraksi Bobol ATM di Surakarta
Pembobol Rumah di Kudus Diringkus, Pelaku Ternyata Warga UndaanÂ
Dijelaskan Arie, para tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan beraksi di beberapa kota seperti di Kota Depak, Klaten, Boyolali, Cirebon, dan Cianjur.
“Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta,” ujarnya, Jumat (26/3/2021) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP bertugas mengawasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG. Modus pembobolan uang di ATM tersebut, juga tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.
Sebelumnya, pelaku sempat membuka tabungan di BRI dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati. “Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut. “Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya,” ujarnya.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
***tags: #pembobol #polres pati #atm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
17 Juli 2025

Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
17 Juli 2025

Wagub Jateng Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar
17 Juli 2025

KAI Tertibkan Empat Rumah Perusahaan di Semarang yang Dipakai Warga secara Liar
17 Juli 2025

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025