Para pelaku pembobol ATM. Foto: Istimewa.

Para pelaku pembobol ATM. Foto: Istimewa.

Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polres Pati

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Pati - Sedikitnya tiga pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus Polres Pati. Dalam aksinya di wilayah tersebut, komplotan pembobol ATM itu menguras habis tabungan korbannya sebesar Rp100 juta.

KaPolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial C, RG, dan DP merupakan warga Lampung dan Semarang.

BERITA TERKAIT:
Komplotan Maling Bobol Mesin ATM dengan Cara Jebol Tembok Minimarket
Polres Tegal Tangkap Lima Pria Spesialis Pembobol Minimarket
Polisi Tangkap Pembobol Kotak Amal Masjid
Dua Residivis Beraksi Bobol ATM di Surakarta
Pembobol Rumah di Kudus Diringkus, Pelaku Ternyata Warga Undaan 

Dijelaskan Arie, para tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan beraksi di beberapa kota seperti di Kota Depak, Klaten, Boyolali, Cirebon, dan Cianjur.

“Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta,” ujarnya, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP bertugas mengawasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG. Modus pembobolan uang di ATM tersebut, juga tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.

Sebelumnya, pelaku sempat membuka tabungan di BRI dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati. “Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut. “Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya,” ujarnya.

Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

***

tags: #pembobol #polres pati #atm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI