Ilustrasi tangan diborgol, Foto: Istimewa

Ilustrasi tangan diborgol, Foto: Istimewa

Dua Penjambret di Sleman yang Seret Korbannya Ditangkap

Korban mempertahankan ponsel miliknya sehingga terseret sejauh 10 meter.

Senin, 29 Maret 2021 | 14:37 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sleman - Dua pemuda di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menjambret hingga menyeret korbannya. Dua tersangka yang berasal dari Magelang Jawa Tengah itu telah ditangkap polisi.

"Kemarin saya isolasi mandiri, reaktif swab antigen 14 Maret. Uang itu untuk cek lagi, hasilnya sudah negatif. Itu sebagai syarat dari sekolah saya. Lalu sisanya untuk bayar uang kos," ungkap salah seorang tersangka Khoirul, Senin (29/3).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi

Kedua pelaku adalah Khoirul Ihsan Romadhon (21) dan Achmad Dimas (20). Aksi penjambretan itu bukan hanya kali ini mereka lakukan. Sebelumnya mereka pernah menjambret di depan Markas Kodim 0732/Sleman. "Sebelumnya di Jalan Magelang antara Kodim (0732/Sleman) dapat handphone. Belum ada sebulan ini, handphone sudah dijual," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro keduanya menjambret di depan UPT Persampahan kompleks kantor Pemkab Sleman pada Jumat (19/3). Mereka menggasak satu unit ponsel milik korban berinisial DWP.

"Kronologinya, Jumat (19/3) sekira jam 21.30 WIB korban sehabis pulang dari kerja berfoto-foto di depan UPT Persampahan Sleman. Selanjutnya ada seorang laki-laki yang berjalan mendekati korban dan tiba-tiba merebut HP milik korban dan lari dengan membonceng sepeda motor," ujarnya.

Dalam beraksi, tersangka tergolong sadis. Korban pun sempat terseret sejauh 10 meter karena berusaha mempertahankan ponselnya. Akibatnya, korban luka-luka. "Korban mempertahankan ponsel miliknya sehingga korban terseret sejauh 10 meter. Korban mengalami luka-luka berupa lecet di paha kiri, pelipis dan tangan kanan," tukasnya.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi di kawasan Jetis dan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada Rabu (24/3) malam. Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Pelaku diamankan di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Hasil pemeriksaan ngakunya buat kehidupan sehari-hari, tapi masih kami dalami lagi motifnya. Dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

***

tags: #jambret #sleman #pemuda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI