Polda Jateng Periksa Intensif Dua Anggota Polres Pati yang Selingkuh
Dua oknum polisi terlibat selingkuh sudah diperiksa di Bidang Propam.
Rabu, 31 Maret 2021 | 08:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASATACOM, Semarang - Polda Jateng saat ini sedang memeriksa dua anggotanya dari Polres Pati yang terlibat perselingkuhan. Dari pemeriksaan itu nantinya Polda bisa menentukan sanksi yang tepat bagi keduanya.
KaPolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dua personel polri tersebut yakni Polwan Bripka A, polisi pria Aiptu M. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh internal Polda Jateng.
BERITA TERKAIT:
Bobby Nasution Menantu Jokowi Dirumorkan Selingkuh dengan TikToker Clara Wirianda, Benarkah?
Buntut Kasus Perselingkuhan Pilot dan Pramugari, Citilink Tak Berikan Tugas Terbang ke Pelaku
Putuskan Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Pramugari Setelah 4 Tahun Diam, Seleb TikTok Ira Nandha: Kali Ini Aku Hancur
Cerita Maudy Ayunda yang Ngaku Pernah Diselingkuhi Berkali-kali Sampai Trauma: Aku Dulu Percayaan Banget
Diduga Main Nakal dengan Istri, Suami di Rembang Tusuk Seorang Pria
"Dua oknum polisi terlibat selingkuh sudah kami periksa di Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jateng," kata Irjen Luthfi, di Semarang, Rabu (31/3)
Irjen Luthfi menjelaskan dari pemeriksaan itu, nantinya pihaknya bisa memberikan sanksi yang tepat bagi keduanya. Sanksinya itu bisa penundaan kenaikan pangkat maupun demosi.
"Menghukum anggota harus melalui proses sidang, berkas perkara, sidang. Baru nanti diputuskan apakah demosi, penundaan. Semua proses tidak bisa menghukum anggota dengan musyawarah," terang dia.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu warganet dihebohkan dengan video berdurasi sekitar dua menit yang menggambarkan seorang anggota Polres Pati Brigadir MDK menggerebek istrinya Bripka A yang tengah asyik berduaan dengan Aiptu M di sebuah hotel di Kota Semarang.
***tags: #selingkuh #polisi #pati #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024