KPK Persilahkan MAKI Melakukan Gugatan Praperadilan
KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut.
Jumat, 02 April 2021 | 18:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mempermasalahkan rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang akan melakukan gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/4/2021). "Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," ucap Ali Fikri.
BERITA TERKAIT:
Soal Rumah Mewah di Kertanegara Jaksel, MAKI akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
MAKI Gugat Pra Peradilan Kapolda Jateng Terkait Pungli Bintara 2022
Muncul Dugaan KKN, KPK Diminta Usut Rekrutmen Hakim Agung
Terkait Dugaan Pungli Audit Eks PNPM Mandiri Perdesaan, MAKI Lapor Kejati Jateng
Soal Pengusaha Sawit Nakal MAKI : Serahkan Saja Lahannya Kepada Rakyat
KPK disampaikan Ali telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Ali menyatakan aalah satu yang dilakukan KPK ialah pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), dan ditolak oleh MA. "Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara, demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," bebernya.
Seperti diketahui terkait sikap KPK yang mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, mendapatkan respon MAKI dan akan melakukan perlawanan lewat gugatan praperadilan. "MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (2/4).
***tags: #maki #kpk #juru bicara #bonyamin #sp3
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024