Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

PPnBM Diperluas, 29 Tipe Mobil Peroleh Relaksasi

Pihak perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jumat, 02 April 2021 | 19:20 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Mulai April 2021, sebanyak 29 tipe mobil akan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Bertambahnya tipe mobil itu seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021) mengatakan awalnya tipe mobil yang ikjut PPnBM hanya 21 unit. ”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” katanya.

BERITA TERKAIT:
Tiga Sektor Ini Tunjang Pertumbuhan Industri Halal Indonesia, Apa Saja?
Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar di Kemenperin Atau Tidak, Lengkap Versi Android dan iPhone
Kemenperin dan Polda Jateng Gelar Sidak Stok Minyak Goreng di Semarang, Ini Temuannya!
Menperin: PPnBM DTP Beri Dampak Signifikan Sektor Otomotif
PPnBM Diperluas, 29 Tipe Mobil Peroleh Relaksasi

29 tipe mobil itu merupakan produksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (KepMenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”KepMenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” bebernya.

Tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP, menurut Agus Gumiwang, harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam KepMenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen. ”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Menperin'>KeMenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” ucapnya.

Tidak hanya memenuhi ketentuan itu saja, namun pihak perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Menperin'>KeMenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” terangnya.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, kata Menperin dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. ”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Ditetapkannya KepMenperin Nomor 839 Tahun 2021, membuat aturan sebelumnya yakni KepMenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya.

***

tags: #kemenperin #menperin #agus gumiwang #ppnbm #toyota

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI