Ilustrasi

Ilustrasi

Kekerasan Terhadap Jurnalis perempuan di Masa Pandemi Meningkat

Sebanyak 58 kasus pelakunya adalah oknum aparat.

Sabtu, 03 April 2021 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Tanjungpinang- Seluruh wartawan diingatkan oleh Aliansi jurnalis Independen (AJI) Indonesia untuk mewaspadai kekerasan yang dilakukan berbagai pihak terhadap perempuan saat melakukan liputan.

Hal itu disampaikan Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas dalam seminar bertema "Merawat Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di tengah Represi Pandemi" di Sekretariat AJI Tanjungpinang, Sabtu (3/4/2021). 

BERITA TERKAIT:
Israel Bunuh 3 Jurnalis Al Jazeera
Sempat Arogan, Ajudan Pj Gubernur Jateng Akhirnya Minta Maaf ke Wartawan
Serangan Israel Kembali Tewaskan Seorang Jurnalis di Gaza
Mobil Jurnalis Dirusak OTK di Kebayoran Baru, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Jurnalis, AMSI Adakan Diskusi Diseminasi Modul SOP KBGO untuk Perusahaan Media

Berdasarkan hasil survei, menurut Ika Ningtyas jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan saat pandemi Covid-19 tahun 2020 justru tinggi.

"Survei yang dilakukan pada Agustus 2020 diikuti oleh 34 jurnalis dari berbagai kota, ditemukan 31 jurnalis perempuan, 25 orang di antaranya mengalami kekerasan seksual. Kami berharap kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

kekerasan terhadap jurnalis perempuan, kata Ika menyebabkan jumlah jurnalis perempuan sedikit. Contohnya di Tanjungpinang jumlah jurnalis perempuan yang tergabung di-AJI hanya beberapa orang.

"Jumlah aktivis AJI di seluruh Indonesia sekitar 1.800 orang, hanya sekitar 20 persen perempuan. Kami merasa bangga dan senang, kalau mahasiswa yang tergabung di pers kampus menjadi generasi penerus kami," terang Ika dalam seminar yang dihadiri juga oleh sejumlah mahasiswi yang tergabung dalam Pers Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Raja Sultan Abdur Rahman.

Berdasarkan data AJI, selain kekerasan jurnalis perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik laki-laki dan perempuan, cukup tinggi. AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. "Memang agak unik, di saat pandemi Covid-19 jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir," bebernya.

Selama pandemi Covid-19, kekerasan yang dialami para jurnalis seperti kekerasan fisik, intimidasi, serangan digital dan perusakan barang saat melakukan liputan. "Sebanyak 58 kasus pelakunya adalah oknum aparat," kata Ika.

Seluruh jurnalis pun, diajak Ika membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sipil. Dukungan tersebut dibutuhkan, salah satunya ketika muncul kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, seperti yang dialami salah seorang jurnalis di Surabaya.

"Pelatihan pengamanan digital untuk mengamankan media siber juga perlu dilakukan. AJI telah bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten menyelenggarakan kegiatan tersebut," lanjutnya.

kekerasan terhadap jurnalis, jelas Ika, kerap berhubungan atau dikait-kaitkan dengan kode etik jurnalistik. Kebebasan jurnalis tidak boleh kebablasan. "Kami harapkan seluruh jurnalis melaksanakan tugas dengan menaati kode etik jurnalistik," harapnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, juga diingatkan Ika untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan para jurnalis sehingga iklim demokrasi dapat terjaga. "Jangan menggunakan kekerasan terhadap jurnalis," tutupnya.

***

tags: #jurnalis #kekerasan #perempuan #pandemi covid-19

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI