780 Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba di Batang Dimusnahkan
Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Selasa, 06 April 2021 | 09:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Jawa Tengah memusnahkan 780.000 Batang rokok ilegal senilai Rp700 juta serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya, seperti sabu-sabu, ganja, dan pil.
Kepala Kejari Batang Ali Nurudin menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Rokok dan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada bulan Januari 2020 hingga Maret 2021," ungkap Kepala Kajari Ali Nurudin usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan narkoba.
BERITA TERKAIT:
Penyeludupan Satu Kontainer Rokok Digagalkan Polisi di Pelabuhan Tunon Taka
Satpol PP Jateng dan Bea Cukai Amankan 920 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Pemalang
Bea Cukai Kudus Satroni Bangunan di Jepara, Temukan 80.520 Batang Rokok Ilegal
Pemprov Jateng Gandeng Pemuda untuk Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Grebek Toko di Jalan Gajah Raya Semarang, Satpol PP Amankan 10.000 Batang Rokok Ilegal
Ia menambahkan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 62,83 gram sabu-sabu, enam paket sabu-sabu, 1.027,2, dan dua paket ganja, 866 butir pil hexymer, 567 butir pil yarindo, 5.829 butir dextro, 10 butir alpazolam, empat butir inex, dan 780.000 Batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. "Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan agar tertib adminsitrasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji berharap pemusnahan rokok tanpa cukai dan narkoba ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hal-hal yang bertentangan dengan hukum pasti ada risikonya. "Kami menyamapaikan terima kasih pada kejari yang telah melakukan pemusnahan ini karena hal itu sebagai pembelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Batang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa polisi tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkoba melakukan tindak kejahatannya. "Kami akan sikat habis dan tidak ada ruang gerak bagi pelaku narkoba karena tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dapat merusak jiwa generasi bangsa," pungkasnya.
***tags: #rokok ilegal #batang #dimusnahkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024